Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka

Share

Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan tata program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026). Para tersangka diduga melakukan intervensi proses verifikasi serta memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), seperti dilansir dari Detikcom.

Pihak Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan tersebut, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Tindakan hukum ini didasarkan pada temuan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana program negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Aliran dana dalam jumlah besar diduga mengalir setiap hari ke beberapa yayasan pemenuhan gizi akibat intervensi dan hubungan khusus yang dijalin oleh ketiga pejabat tersebut.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

Penyidik mengonfirmasi bahwa kepemilikan lembaga-lembaga swasta yang menerima dana tersebut mengarah langsung kepada para tersangka.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Selain masalah afiliasi lembaga, penyelewengan juga mencakup manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Para tersangka disinyalir mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga memicu pembengkakan anggaran.

"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.

Menindaklanjuti penetapan tersangka, aparat kejaksaan bergerak melakukan pencarian barang bukti di ruang kerja organisasi tersebut guna memperkuat berkas perkara. Situasi pengamanan di lokasi pemeriksaan terpantau diperketat oleh petugas keamanan.

"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author