Kejagung Tahan Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional

Share

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional di Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah institusi tersebut melakukan penggeledahan intensif di kantor lembaga nonkementerian itu sejak dini hari.

Mantan pimpinan yang ditahan meliputi eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi khusus tahanan Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan rincian detail mengenai kasus yang menjerat para mantan pejabat teras tersebut. Namun, proses penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terus berjalan dengan penjagaan ketat.

Keterangan resmi mengenai penanganan perkara ini rencananya akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi. Di sisi lain, pihak Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengonfirmasi adanya indikasi masalah dalam lembaga tersebut.

"Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan di kompleks parlemen, Senayan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pertanyaan mengenai kaitan pencopotan pimpinan lembaga dengan isu transaksi ilegal terkait proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

"Ya, salah satu faktornya itu," tambah Dudung Abdurachman saat menegaskan faktor penyebab pencopotan jabatan Dadan Hindayana.

Tindakan hukum berupa penggeledahan di kantor pusat lembaga tersebut dipastikan oleh otoritas kejaksaan tengah berlangsung sejak Rabu dini hari.

"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Mochamad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan.

Pernyataan senada juga dikutip oleh cnbcindonesia.com dari laporan detikcom mengenai legalitas penggeledahan tersebut.

"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author