Kejaksaan Agung Tetapkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024-2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Jakarta Pusat pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menahan tersangka dengan mengenakan rompi merah muda setelah pemeriksaan dilakukan.
Penetapan tersangka ini, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz, dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya beberapa jam sebelumnya pada hari yang sama.
Lembaga penegak hukum tersebut tengah menyelidiki dugaan rasuah terkait pengadaan barang dan jasa serta praktik jual beli titik SPPG atau pembangunan wilayah dapur MBG di lingkungan BGN.
Penyidik Jampidsus juga telah menggeledah kantor pusat lembaga tersebut dan menyita sejumlah barang bukti sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
Selain mencopot Dadan, Presiden Prabowo Subianto turut memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.
Hingga saat ini, pihak Korps Adhyaksa masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai total kerugian negara maupun peran spesifik dari masing-masing pihak dalam perkara tersebut.