Kejati DKI Jakarta Tahan Pemilik PT RMS Terkait Korupsi Kredit BRI
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan LHL alias Ko Xiong selaku pemilik manfaat PT RMS pada Selasa (2/6/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.
Kasus korupsi penyaluran dana kredit secara melawan hukum ini terjadi dalam periode tahun 2020 hingga 2024, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Penangkapan LHL ini merupakan pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menyeret tiga pihak dari KoinWorks atau PT LAT, yakni BAA, BH, dan JB.
Tersangka LHL diduga memanipulasi pengajuan kredit kepada BRI melalui platform KoinWorks. Manipulasi dilakukan dengan memanfaatkan sejumlah nominee dari pegawai PT RMS yang masih aktif maupun yang sudah mengundurkan diri, lalu menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, tiga tersangka dari PT LAT diduga meloloskan analisis kredit yang tidak layak. Mereka tetap menyalurkan pembiayaan dari BRI kepada nasabah dengan modus memanipulasi agunan invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga kredit senilai Rp600 miliar dapat dicairkan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejauh ini telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai lebih dari Rp14 miliar. Penyidik kini masih terus mendalami keterlibatan pihak internal BRI maupun nasabah lain yang diduga ikut memanipulasi pengajuan kredit tersebut.
Proses penyidikan ke depan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka. Langkah pelacakan dan penyitaan aset juga terus berjalan demi memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.