Menteri UMKM Rampungkan Harmonisasi Aturan Biaya Layanan Marketplace

Share

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merampungkan harmonisasi Peraturan Menteri terkait perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku usaha di platform marketplace. Kebijakan baru ini dirancang untuk mengatur aktivitas e-commerce, termasuk penerapan biaya layanan dan administrasi bagi penjual, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (3/6/2026).

Kementerian UMKM kini tengah berkoordinasi dengan pengelola lokapasar demi menyiapkan integrasi sistem operasional. Langkah administrasi tersebut kini berada pada tahapan akhir di Kementerian Sekretariat Negara.

"Insyaallah, mungkin dalam waktu dekat, dan Pak Temmy (Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM) juga sudah berkoordinasi dengan masing-masing marketplace untuk menyiapkan integrasi sistemnya, semua segala macam," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Proses perundang-undangan regulasi ini dipastikan segera terbit setelah mendapatkan pengesahan resmi. Maman menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian telah selesai dilakukan secara menyeluruh.

"Secepatnya. Ini kan cuma tinggal menunggu teken status terakhir di Kemensetneg. Tapi sebenarnya secara ini kita udah," jelas Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Selain penyelarasan internal, aturan ini juga melibatkan sinergi erat dengan kementerian teknis lainnya. Kementerian Perdagangan menjadi salah satu instansi yang terlibat aktif dalam penyusunan beleid ini.

"Udah selesai, harmonisasi udah kelar nih. Harmonisasi semua kementerian terkait udah selesai. Ini tinggal proses perundang-undangannya aja," tambah Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Sebelumnya, dalam pemaparan di Gedung DPR Jakarta pada Senin (18/5/2026), Maman menjelaskan poin penting mengenai kewajiban kontrak tertulis berjangka satu tahun. Ketentuan ini dibuat agar platform digital tidak menaikkan tarif layanan secara mendadak yang bisa merusak perencanaan keuangan pelaku usaha digital.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: E-Commerce Marketplace UMKM
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author