Bahlil Pastikan Ekspor Satu Pintu Danantara Tidak Ganggu Kontrak Berjalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan ekspor batu bara hingga besi satu pintu melalui anak usaha BPI Danantara tidak akan memengaruhi kontrak berjalan perusahaan pertambangan, dalam sela acara IPA Convex pada Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, regulasi baru ini mewajibkan para pengusaha untuk melakukan sinkronisasi data serta mengomunikasikan penjualan mereka dengan anak usaha Danantara, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Jadi tidak ada [pengaruhnya], jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," kata Bahlil kepada awak media, di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah meyakini produk mineral dan batubara Indonesia akan tetap diminati oleh pasar ekspor meskipun tata kelola penjualannya kini harus diketahui atau dilakukan melalui perusahaan yang ditunjuk.
"Jadi market-nya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu," ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan bahwa para pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan kebijakan baru ini karena transaksi dengan pasar luar negeri yang sudah ada tetap bisa dijalankan seperti biasa.
"Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa. Namun, sekarang harus diketahui atau dilakukan lewat perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara," kata dia.
Merespons kebijakan tersebut, Indonesia Mining Association mengingatkan pemerintah untuk tetap mempertimbangkan keberlangsungan kontrak jangka panjang demi menjaga kepastian usaha dan iklim investasi yang kompetitif.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," kata Santi dalam siaran pers, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penerbitan peraturan pemerintah yang memberikan kuasa kepada BUMN sebagai bank ekspor tunggal untuk memberantas pelarian devisa hasil ekspor.
"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Langkah strategis ini diproyeksikan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran guna membendung praktik pemindahan keuntungan ke luar negeri oleh perusahaan eksportir.
"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor."
Pelaksanaan kebijakan ini bakal dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia, sebuah perusahaan holding yang baru dibentuk pada 18 Mei 2026 dan dipimpin oleh Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama.