Pengadilan Militer Vonis Penjara Tiga Prajurit TNI Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (37). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan tersebut.
Seperti dikutip dari Detikcom, sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan hukuman yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Terdakwa I, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh korban. Sementara itu, Kopda Feri Herianto selaku terdakwa II menerima vonis 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru selaku terdakwa III dihukum 1 tahun penjara.
Selain hukuman kurungan, hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI bagi Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Terdakwa II dan III dalam kasus ini dinyatakan terbukti melakukan aksi penculikan terhadap korban.
Hakim juga mewajibkan pembayaran restitusi kepada keluarga mendiang Ilham. Serka Mochamad Nasir dihukum membayar restitusi sebesar Rp 750 juta, sedangkan Kopda Feri Herianto diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tergolong sangat kejam dan menimbulkan trauma yang mendalam bagi pihak keluarga korban. Tindakan para prajurit ini juga dinilai telah merusak nama baik instansi TNI.
Perbandingan dengan Tuntutan Oditur
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini berbeda dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan sebelumnya pada Senin (18/5). Sebelumnya, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh oditur militer.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan awal untuk terdakwa satu dan dua juga mencakup pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Terkait nilai ganti rugi, oditur sebelumnya menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 5,8 miliar berdasarkan permohonan istri korban, Puspita Aulia. Nilai tersebut dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam surat resmi tertanggal 13 Mei 2026.