Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Maksimal 30 Persen Saat Aktif Bekerja
Pencairan saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan oleh pekerja yang statusnya masih aktif. Dana tersebut tidak harus menunggu masa pensiun atau berhenti bekerja untuk bisa diambil sebagian oleh peserta program.
Pemanfaatan program ini ditujukan sebagai langkah persiapan masa pensiun atau pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah. Namun, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, pengambilan dana ini hanya berlaku untuk sebagian saldo saja dan tidak bisa dicairkan secara keseluruhan selama kepesertaan aktif.
Regulasi mengenai penarikan dana JHT bagi pekerja aktif tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 60 Tahun 2015. Aturan tersebut menetapkan bahwa syarat utama pengajuan klaim sebagian ini adalah masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai minimal 10 tahun.
Karena status pekerja masih aktif di perusahaan, dana yang berada di akun kepesertaan tidak dapat diambil seluruhnya. Hal ini berbeda dengan prosedur klaim bagi pekerja yang sudah resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Persyaratan Dokumen Klaim JHT 10 Persen
Peserta yang memerlukan pencairan dengan besaran maksimal 10 persen dari total saldo JHT harus melengkapi sejumlah berkas administrasi. Dokumen-dokumen asli yang perlu disiapkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, serta Kartu Keluarga atau KK.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening penerima. Surat keterangan aktif bekerja atau surat pemberitahuan berhenti bekerja dari pihak perusahaan serta NPWP jika ada juga harus disertakan dalam berkas.
Persyaratan Dokumen Klaim JHT 30 Persen untuk Rumah
Bagi tenaga kerja yang ingin mengambil saldo dengan besaran maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah, berkas yang dibutuhkan sama dengan syarat klaim 10 persen. Pemohon hanya perlu menambahkan dokumen pendukung terkait urusan kepemilikan hunian tersebut.
Mekanisme Pengajuan Klaim di Kantor Cabang
Prosedur pengajuan klaim dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah pertama adalah mendatangi kantor dengan membawa seluruh berkas persyaratan asli yang telah ditentukan.
Setelah itu, peserta diminta mengisi formulir pengajuan klaim JHT dan mengambil nomor antrean layanan yang tersedia. Tahapan berikutnya adalah mengikuti proses wawancara serta verifikasi data oleh petugas di lokasi.
Apabila seluruh hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan valid, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank milik peserta. Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa jangka waktu pencairan dana ini umumnya memakan waktu paling lama lima hari kerja setelah berkas lengkap.