Kemdiktisaintek Hapus Syarat Pengembangan Diri 20 Jam Pelatihan Dosen
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memutuskan untuk meniadakan kewajiban pengembangan diri minimal 20 jam pelatihan (JP) per tahun sebagai syarat keberlanjutan tunjangan profesi dosen atau sertifikasi dosen (serdos) mulai Selasa (2/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa kebijakan penangguhan syarat ini diberlakukan sembari menunggu hasil kajian terbaru dari kementeriannya.
Langkah peniadaan ketentuan tersebut diambil setelah pihak Kemdiktisaintek melakukan evaluasi internal serta mendengarkan berbagai masukan terkait beban administratif yang dihadapi oleh para tenaga pendidik.
"Kami mencermati dosen yang menerima serdos itu 143.000. Jadi kalau harus membuat ada kegiatan yang pengembangan diri yang 20 jam dalam setahun, rasanya akan sangat berat," kata Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Peniadaan aturan yang sebelumnya mewajibkan dosen mengikuti pelatihan minimal 15 jam atau 900 menit ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Tadi pagi kebetulan kami sudah evaluasi dan kami sampaikan mungkin di forum ini bahwa untuk kegiatan tersebut, kita tiadakan sampai nanti hasil kajian kita keluarkan bentuknya seperti apa," sambung Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Sebelum keputusan penangguhan ini diambil, aturan mengenai beban kerja tersebut tercantum dalam Kepmendiktisaintek Nomor 135/M/KEP/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
"Jadi untuk, sesuai juga dengan masukan dari Bapak-Ibu, maka sekali lagi kami sampaikan, kegiatan pengembangan diri yang nantinya harus menjadi syarat itu tidak diadakan, begitu," ucap Brian, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kebijakan awal dalam petunjuk teknis tersebut sebenarnya mengarahkan dosen tersertifikasi untuk memanfaatkan program pelatihan luring, daring, modul digital, atau Massive Open Online Courses (MOOCs) sebagai basis pembayaran serdos tahun berikutnya.
Sebelum adanya keputusan pembatalan dari menteri, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengkritik keras aturan itu karena membebani finansial pribadi dosen, khususnya di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), hingga Rp2 juta per orang.
"Dinyatakan bahwa dosen yang telah mempunyai sertifikasi pendidik harus selalu melakukan pengembangan diri. Minimum 20 jam pelatihan dalam satu tahun. Pertanyaannya, yang membiayai siapa?" ucap Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Esti menambahkan bahwa peningkatan kompetensi dosen mestinya didukung penuh oleh pemerintah melalui pemanfaatan porsi 20 persen anggaran pendidikan nasional, bukan dibebankan kepada kantong pribadi masing-masing pengajar.
"Kalau memang tujuannya untuk peningkatan sumber daya manusianya, untuk peningkatan para dosennya, ya pemerintah Pak yang menganggarkan. Dari mana? Dari 20 persen anggaran pendidikan yang harusnya ada di Diktisaintek sebagian anggarannya," ucap Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, total anggaran pendidikan nasional mencapai Rp769,09 triliun, di mana Kemdiktisaintek mengelola langsung dana sebesar Rp61,87 triliun.
"Sekarang kita mesti membuka hal ini, untuk kemudian memang ya saatnya kita bicara anggaran pendidikan ini harus betul-betul konsentrasi di Dikdasmen, di Diktisaintek, untuk memberikan yang terbaik di dunia pendidikan kita," ucap Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Komisi X DPR mendesak Kemdiktisaintek untuk memperjuangkan porsi alokasi anggaran kementerian yang lebih besar dalam perancangan APBN tahun 2027 demi mengakomodasi kesejahteraan dosen serta fasilitas kampus PTS.