Pegawai Bea Cukai Akui Kirim Data Rahasia ke Importir

Share

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Fillar Marindra, mengaku menyerahkan dokumen rahasia pemberitahuan impor barang kepada terdakwa kasus suap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari Detikcom, tindakan ilegal tersebut dilakukan atas perintah atasannya.

Dalam persidangan tersebut, Fillar dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo (Grup). Para terdakwa tersebut adalah John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan jenis data yang telah diserahkan oleh Fillar kepada pihak swasta tersebut.

"Data apa itu yang bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

Fillar menjelaskan bahwa data yang diserahkan merupakan informasi pembayaran komoditi yang memuat identitas importir. Penyerahan data itu dilakukan setelah dirinya dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

"Jadi data pembayaran komoditi, jadi saat itu di bulan Desember saya mendapat perintah dari Pak Orlando intinya saya dipanggil bahwa Blueray minta data tolong nanti kamu komunikasi. Karena beliau tidak mengetahui data apa yang detailnya. Kemudian saya komunikasi dengan Saudara Dedy ternyata yang diminta adalah data pembayaran yang isinya adalah terkait nama importir, kemudian jenis komoditi, kemudian dia pembayaran dalam PIB-nya berapa. Data itu yang dimintakan," jawab Fillar.

Pengiriman data mentah melalui email tersebut berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 21 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Fillar menegaskan bahwa dokumen tersebut biasanya hanya diproduksi untuk keperluan analisis internal atas instruksi pimpinan.

"Data tersebut itu biasa kami gunakan dalam rangka analisis Pak, biasanya jadi digunakan untuk secara umum karena itu raw data secara umum Pak," kata Fillar.

Jaksa penuntut umum kemudian menegaskan kembali mengenai status kerahasiaan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut kepada saksi.

"Boleh nggak sebenarnya data ini diberikan kepada pihak luar?" tanya jaksa.

Saksi menegaskan bahwa dokumen kedinasan tersebut sepenuhnya bersifat tertutup untuk pihak eksternal.

"Siap, tidak boleh," jawab Fillar.

Penuntut umum lalu memastikan kembali pemanfaatan data rahasia tersebut oleh pihak luar.

"Tidak boleh. Jadi bisa dimanfaatkan oleh pihak luar itu sebenarnya nggak boleh, ini hanya data rahasia seperti itu kan?" tanya jaksa.

Fillar membenarkan pertanyaan jaksa mengenai status dokumen Ditjen Bea Cukai itu.

"Siap," jawab Fillar.

Setelah penyerahan dokumen tersebut selesai dilakukan, Fillar mengungkapkan adanya pemberian uang dari pihak importir.

"Dari pemberian itu kemudian ada dikasihkan imbalan kepada saksi?" tanya jaksa.

Uang tunai tersebut kemudian disimpan oleh Fillar bersama seorang rekannya di dalam kendaraan operasional.

"Saya pernah diberikan imbalan kepada saya di pertemuan bulan Januari itu uang senilai Rp 100 juta yang kemudian saya serahkan bareng bareng bersama saudara Aditya untuk kami simpan di mobil operasional," jawab Fillar.

Berdasarkan surat dakwaan, berkas PIB tersebut dimodifikasi oleh terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo untuk menghindari jalur pemeriksaan pelabuhan yang berisiko tinggi. Modus ini membuat barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat keluar lebih cepat melalui jalur hijau tanpa pengawasan ketat.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo memberikan suap mata uang asing senilai Rp 61,3 miliar kepada pihak Bea Cukai. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author