Pemkot Serang Serahkan Sengketa Aset ke Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota Serang melimpahkan penyelesaian perselisihan terkait sengketa aset dengan Pemerintah Kabupaten Serang kepada pemerintah pusat pada Rabu (3/6/2026). Langkah ini diambil demi mengakhiri perdebatan panjang yang melibatkan argumentasi dari kedua belah pihak, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap undang-undang menjadi landasan utama bagi pihaknya. Upaya penyelesaian ini sebelumnya telah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Yang pertama, tentu kita harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan. Masing-masing pihak punya argumen tersendiri, Kabupaten punya argumen tersendiri, Kota juga punya argumen tersendiri," kata Nanang Saefudin, Sekretaris Daerah Kota Serang.
Keputusan akhir kini sepenuhnya berada di tangan otoritas pusat setelah rapat koordinasi terakhir selesai digelar. Pemkot Serang memilih menunggu ketetapan resmi mengenai kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya.
"Kemarin, hasil rapat terakhir yang difasilitasi oleh Kemendagri, kita serahkan seluruhnya kepada pemerintah pusat. Nanti kebijakannya seperti apa," ujar Nanang Saefudin, Sekretaris Daerah Kota Serang.
Penyerahan pengelolaan seluruh fasilitas di wilayah administratif kota dinilai sudah memiliki landasan hukum yang kuat melalui asas domisili. Nanang menekankan pentingnya seluruh pihak untuk menghormati regulasi yang berlaku tersebut.
"Ya sebenarnya sudah jelas dan clear bahwa yang dimaksud sebagian pihak adalah asas domisili. Seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Itu saja. Jadi semua harus taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan, siapapun," tegas Nanang Saefudin, Sekretaris Daerah Kota Serang.
Proses peninjauan kasus ini akan melibatkan beberapa instansi vertikal, termasuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut diperlukan agar penanganan tidak berjalan berlarut-larut tanpa kepastian.
"Ya tentu nanti akan dikaji oleh beberapa instansi. Ada Kemendagri, ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, nanti terakhir di sana. Karena kalau tidak ada pemutus, ini akan berlarut-larut seperti ini," kata Nanang Saefudin, Sekretaris Daerah Kota Serang.
Mengenai alasan hambatan penyerahan hak milik yang terus tertunda, pihak Pemkot Serang menolak memberikan asumsi lebih lanjut. Penjelasan mengenai kendala tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah kabupaten.
"Ya, tanyakan ke Kabupaten Serang kenapa sampai berlarut-larut dan tidak diserahkan kepada Pemerintah Kota," ujar Nanang Saefudin, Sekretaris Daerah Kota Serang.