Pemerintah Permanenkan Fasilitas Pajak Penghasilan Final UMKM Nol Koma Lima Persen

Share

Pemerintah menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen berlaku secara permanen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026. Regulasi baru ini turut memperketat kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (3/6/2026).

Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengharuskan masa berlaku insentif diperpanjang setiap tahun. Melalui revisi tersebut, pekerja di sektor ekonomi dan kreatif kini dimasukkan ke dalam daftar pengecualian nomenklatur yang tetap bisa mengakses kategori UMKM.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kelompok atau komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur akan dimasukkan ke dalam kategori UMKM, termasuk pekerja sektor kreatif seperti influencer.

"Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," ujar Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Penegasan mengenai perubahan masa berlaku insentif ini disampaikan oleh Maman untuk memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi pelaku UMKM. Perubahan status menjadi permanen ini dilakukan atas koordinasi lintas kementerian dan arahan langsung dari Presiden.

"Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," tambah Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Maman kemudian merinci batasan omzet bagi pelaku usaha mikro kecil yang berhak menerima fasilitas tarif pajak tersebut. Ketentuan mengenai batas omzet tahunan di bawah Rp 4,8 miliar tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

"Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omset yang di bawah 4,8 M per tahun itu 0,5%, masih sama," jelas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Fasilitas potongan pajak ini tetap berlaku bagi badan usaha berbentuk PT atau CV perseorangan. Sebaliknya, badan usaha berbentuk PT maupun CV non-perseorangan resmi dikecualikan dari fasilitas PPh final 0,5 persen tersebut.

"Bagi PT atau CV yang non-perorangan, yang omzetnya di bawah Rp 4,8 M, tetap mendapatkan insentif. Apa insentifnya? Pajak yang 22% atau pajak normal, diberikan diskon 50%, menjadi 11%," jelas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author