Kemdiktisaintek Ungkap 122 Program Studi Ditutup Sepanjang 2026

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkapkan sebanyak 122 program studi (prodi) ditutup sepanjang tahun 2026 atas usulan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS). Penutupan tersebut dilakukan untuk pengembangan substansi dan menyesuaikan kebutuhan industri, seperti dilansir dari Detikcom.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pengurangan jumlah mahasiswa dan penggantian ke opsi yang lebih atraktif menjadi alasan utama kampus mengajukan penutupan tersebut. Kebijakan ini tetap merujuk pada regulasi resmi pemerintah mengenai pembubaran prodi.

Langkah penutupan atau pengalihan ini dipastikan bukan merupakan inisiatif sepihak dari kementerian untuk penyesuaian masa depan. Kemdiktisaintek mengkaji setiap usulan penutupan dari kampus sebelum menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi.

"Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," kata Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Evaluasi kurikulum secara berkala oleh badan pekerja prodi menjadi landasan rekomendasi perubahan keilmuan ini. Proses peninjauan tersebut biasanya dilakukan setiap tiga atau empat tahun sekali.

"Memang itu yang kemudian kita meminta melalui badan pekerja, badan koordinasi, atau badan kerja program studi, biasanya itu mereka setiap 3 atau 4 tahun melakukan evaluasi untuk mencari dan mengoptimalkan bagaimana perkembangan keilmuan di bidang tersebut, sehingga nantinya mereka akan melakukannya merekomendasikan seperti apa sebenarnya penyesuaian yang perlu dilakukan," imbuh Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Kementerian menegaskan acuan penutupan tetap berpedoman pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang pendirian, perubahan, pembubaran PTN, serta pencabutan izin PTS yang didasarkan pada usulan kampus atau sanksi administratif berat.

"Sekali lagi kami sampaikan, alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai dengan kebutuhan industri, tetapi bukan atau tidak dengan cara menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan substansi yang diajarkan termasuk prodi pendidikan," terang Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Kementerian akan memproses dan mengeluarkan SK resmi jika hasil kajian terhadap usulan kampus terbukti valid. Proses verifikasi dilakukan secara ketat sebelum prodi resmi ditiadakan.

"Jadi memang ketika ada usulan dari mereka, kita kaji. Kalau memang betul akan ditutup, kita akan mengeluarkan SK-nya, begitu," kata Brian Yuliarto, Mendiktisaintek.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author