Polisi Menilang Sopir Truk Trailer yang Putar Balik di Tol Semarang-Solo

Share

Polisi menilang seorang pengemudi truk trailer setelah nekat melakukan aksi putar balik di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengemudi armada bermuatan petikemas tersebut langsung ditindak oleh pihak berwajib karena melanggar aturan lalu lintas jalan tol, seperti dilansir dari Detik Oto.

Aksi berbahaya tersebut sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Kendaraan berkepala hijau itu terlihat menerobos tiang pembatas lentur atau flexible post di tengah jalan tol hingga mengakibatkan sejumlah mobil pribadi terpaksa menghentikan laju mereka.

Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Semarang mengonfirmasi adanya tindakan tegas terhadap pengemudi truk trailer tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan rincian mengenai motif dari tindakan nekat sang sopir.

"Sudah dilaksanakan penilangan oleh PJR Jateng," kata Raymond melalui pesan WhatsApp pada detikJateng.

Pihak pengelola jalan tol, PT Trans Marga Jateng (TMJ), turut memberikan respons terkait insiden pelanggaran tersebut. Manajemen perusahaan menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pengguna jalan tol yang terganggu atas insiden ini.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami," kata Prajudi melalui keterangan tertulisnya.

Pihak manajemen juga menegaskan bahwa manuver berputar arah di jalan tol merupakan pelanggaran regulasi yang sangat membahayakan nyawa pengendara lain. Manajemen berjanji akan memperketat pengawasan di area operasional jalan tol.

"TMJ akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo," ujar Prajudi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengendara selain petugas dilarang keras memutar arah di jalan bebas hambatan. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi denda dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh pada sistem tertutup.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Berdasarkan Pasal 86 ayat 2, denda dua kali lipat tarif terjauh dikenakan jika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sah, rusak, atau tidak sesuai arah perjalanan.

Selain sanksi denda administrasi dari pengelola tol, pengemudi yang memutar arah juga menghadapi tuntutan pidana kurungan atau denda tilang. Ketentuan hukum ini diatur secara spesifik pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author