Memahami Perbedaan Perizinan Tambang Minerba dan Perkebunan Kelapa Sawit

Share

Kerangka besar Online Single Submission (OSS) kini mengatur seluruh perizinan berusaha di Indonesia. Meski demikian, setiap sektor bisnis tetap memiliki karakteristik yang tidak sama, seperti yang terlihat pada komoditas bernilai ekonomi tinggi.

Dua sektor yang kerap menjadi perbandingan adalah pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan perkebunan kelapa sawit. Dikutip dari Detik Finance, tata cara, syarat, hingga prosedur perizinan kedua industri ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Sektor pertambangan minerba berpijak pada regulasi utama UU Nomor 3 Tahun 2020 serta PP Nomor 25 Tahun 2023. Aturan ini didukung oleh regulasi turunan ESDM dan Perpres 55/2022 mengenai pendelegasian izin tambang.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, atau pemerintah daerah yang mendapat delegasi, memegang wewenang penuh dalam memberikan izin operasional. Seluruh proses tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem OSS.

Sementara itu, komoditas kelapa sawit bergerak di bawah payung hukum sektor perkebunan dan kehutanan. Aturan tata ruang mencakup batasan luas lahan, amdal, serta izin kawasan hutan yang termuat dalam UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, dan UU Kehutanan.

Pelaku usaha sawit wajib mengantongi perizinan utama berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-B, IUP-P, serta izin kehutanan seperti IPPK atau IPK. Dokumen-dokumen legalitas ini sekarang telah menyatu ke dalam OSS sektor perkebunan.

Jenis Perizinan Utama Sektor Tambang dan Sawit

Aktivitas pertambangan memerlukan beberapa tahapan legalitas formal. Pengusaha harus memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagai basis konsesi ruang, dilanjutkan dengan IUP Eksplorasi untuk penelitian geologis.

Tahap komersial tambang membutuhkan IUP Operasi Produksi guna menjalankan aktivitas penambangan komoditas. Untuk operasional skala kecil, pemerintah menyediakan instrumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Pada industri kelapa sawit, klasifikasi perizinan ditentukan berdasarkan skala luasan area. Usaha budidaya dengan lahan di bawah 25 hektare hanya diwajibkan melakukan proses pendaftaran mandiri.

Perusahaan dengan luas lahan 25 hektare atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B). Untuk operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas minimal 5 ton TBS per jam, pelaku usaha memerlukan IUP-P, sedangkan usaha terpadu membutuhkan IUP.

Perbedaan Prosedur dan Persyaratan

Prosedur industri tambang dimulai dari penetapan area WIUP menuju IUP Eksplorasi yang mensyaratkan dokumen teknis, AMDAL atau UKL-UPL, serta jaminan reklamasi. IUP Operasi Produksi baru bisa diajukan setelah fase eksplorasi selesai melalui evaluasi teknis, lingkungan, dan fiskal.

Proses operasional kelapa sawit diawali lewat kepastian hukum penetapan lahan, termasuk penyelesaian izin kehutanan jika bersinggungan dengan kawasan hutan. Pemohon kemudian mengajukan IUP-B atau IUP-P kepada gubernur atau bupati dengan melampirkan rencana tata ruang lingkungan.

Regulasi tambang menitikberatkan syarat teknis geologis yang mencakup studi kelayakan, desain kerja, jaminan reklamasi, hingga rekening pasca-tambang. Proteksi lingkungan dipantau sangat ketat lewat AMDAL karena karakteristik industri yang bersifat ekstraktif.

Sebaliknya, sektor kelapa sawit menitikberatkan aspek kesesuaian lahan dan pembatasan akumulasi luas area. Korporasi sawit terikat batas maksimum kepemilikan lahan sebesar 20.000 hektare per perusahaan di satu provinsi, dengan pengecualian wilayah Papua, serta total 100.000 hektare di seluruh Indonesia.

Kewenangan Birokrasi dan Kepastian Hukum

Kementerian ESDM memegang kendali utama perizinan tambang dengan koordinasi bersama pemerintah daerah melalui rantai birokrasi teknis yang panjang. Di sisi lain, wewenang izin kelapa sawit berada di tangan gubernur, bupati, atau walikota dengan pengawasan sektoral dari Kementerian Pertanian.

Kondisi ini menegaskan bahwa industri pertambangan sangat bertumpu pada kepastian hukum lewat regulasi teknis serta instrumen fiskal yang terstruktur. Sektor kelapa sawit lebih bergantung pada kejelasan batas tata ruang lahan, izin kehutanan, serta konsistensi dari kebijakan agraria.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author