KPK Panggil Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Rabu (3/6/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan saksi untuk tersangka korporasi tersebut dilaksanakan langsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Selain Japto, penyidik turut memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari beserta enam orang saksi lainnya dari unsur swasta dan advokat.
"Hari ini Rabu (3/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Lembaga antirasuah sebelumnya mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang rutin setiap bulan oleh Japto dari pihak tersangka korporasi dalam perkara ini. Aliran dana tersebut ditengarai sebagai upah atas penyediaan jasa pengamanan.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa, atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan," kata Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (11/3).
Pihak otoritas menjelaskan bahwa pemanggilan kembali terhadap pimpinan organisasi kemasyarakatan tersebut didasari oleh pengembangan perkara yang terus berjalan. Penelusuran intensif difokuskan pada perputaran aset dari pihak korporasi yang terlibat.
"Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Rita Widyasari atas dugaan penarikan upeti bermata uang dolar Amerika Serikat untuk tiap metrik ton batu bara hasil eksplorasi. Penyelidikan meluas ke tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pengusaha lokal Kaltim Said Amin, hingga bermuara pada penyitaan uang tunai Rp 56 miliar beserta 11 unit mobil dari kediaman Japto.