Polda Metro Jaya Tetapkan Bos Hanania Travel Tersangka Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya resmi menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah. Total kerugian akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian dengan menerapkan pasal penggelapan terhadap tersangka.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, penetapan status hukum ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam serta gelar perkara yang telah dilakukan oleh kepolisian. Alat bukti yang dikumpulkan dinilai telah mencukupi untuk menjerat pelaku dengan pasal pidana terkait.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap penanganan kasus ini. Langkah pendalaman terus berjalan guna menelusuri potensi pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh tersangka, termasuk indikasi adanya praktik pencucian uang dari dana jemaah yang terkumpul.
"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," kata dia.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka sempat membeberkan alasan di balik kegagalan keberangkatan ratusan jemaah ke Tanah Suci. Pihak travel berdalih bahwa terdapat kendala teknis yang berkaitan dengan penyesuaian biaya operasional penerbangan.
"Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh Tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh Tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh Tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Keterangan dari pihak tersangka tidak langsung diterima begitu saja oleh tim penyidik. Kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sirkulasi keuangan dan menemukan fakta bahwa dana yang disetorkan oleh masyarakat tidak dialokasikan sesuai dengan peruntukannya.
"Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.
"Kami hanya berdasarkan pada fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan. Walaupun memang salah satu alasan yang disampaikan adalah seperti itu (karena tiket pesawat)," imbuhnya.
Berdasarkan hasil temuan penyidik, aliran dana dari para calon jemaah umrah tersebut justru dialihkan untuk membiayai operasional di luar kebutuhan perjalanan ibadah. Salah satu pengeluaran yang terdeteksi adalah untuk mendanai sektor pemasaran perusahaan.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.