Oditur Militer Tuntut Empat Prajurit TNI Kasus Air Keras
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Tuntutan hukuman tersebut diberikan karena perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan dengan rencana.
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum, yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," kata Oditur.
Motif tindakan ini didasari rasa dendam dan sentimen negatif karena Andrie Yunus dianggap melebihkan dan merendahkan martabat TNI saat melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada 19 Maret 2025, serta akibat narasi anti-militerisme yang sering disuarakannya.
"Hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban," jelas Oditur.
Di sisi lain, fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, serta menunjukkan rasa penyesalan menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan. Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Dan ketiga, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Oditur.
Adapun rincian identitas para terdakwa yang menerima tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan tersebut yaitu Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur militer meyakini seluruh terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.