Ibu Laporkan RSUD Prambanan ke Polisi Terkait Kematian Anak
Seorang anak berinisial NDMP berusia tiga tahun meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, menduga adanya tindakan malpraktik dalam penanganan anaknya dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Peristiwa ini bermula ketika korban dibawa ke rumah sakit untuk melanjutkan pemeriksaan tumbuh kembang anak karena lingkar kepalanya berada di garis merah pada pemeriksaan sebelumnya. Dilansir dari Detikcom, dokter kemudian menyarankan tindakan CT scan terhadap korban.
"Tapi ternyata di bulan April itu memang dia masih garis merah di situ. Terus dia diperiksa di situ, terus dokter meminta untuk CT scan. Ya sudah, saya mengizinkan," kata Niken saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Depok, Sleman, Selasa (2/6/2026).
Sebelum tindakan pemindaian dilakukan, korban menerima tiga kali suntikan melalui selang infus yang disaksikan langsung oleh ibunya sebelum diminta keluar ruangan.
"Dia diperiksa suntikan lewat alat infus itu. Di situ tiga kali. Di situ saya mendampingi anak saya. Setelah anak saya tidur, saya baru keluar. Setelah saya keluar itu, saya nggak tahu di dalam dokter melakukan apa," ujarnya.
Niken menjelaskan bahwa anaknya sempat menunjukkan penolakan dan menangis saat diberikan suntikan kedua oleh petugas medis.
"Mungkin merasa nggak enak, dia minta udah, mulai nangis. Dia udah mulai minta pulang, pengin ketemu kakaknya, itu udah-udah itu. Terus tak (saya) gendong itu, dia masih tetap nangis, sampai di suntikan ketiga pun dia masih tetap nangis. Sampai dia tertidur masih, tertidur pun di pelukan saya," ujarnya.
Pihak dokter kemudian menginformasikan kepada keluarga bahwa kondisi korban memburuk setelah berada di dalam ruangan tindakan.
"Setelah keluar, dokter udah mengatakan anak saya seperti itu kondisinya, yang dia udah muntah, dia udah henti napas. Dia yang udah dipasang alat bantu pernapasan, dia yang udah nggak sadar," katanya.
Keluarga menegaskan bahwa anak perempuan tersebut berada dalam kondisi yang sehat dan aktif sebelum menjalani rangkaian tindakan medis.
"Dia ceria, dia tuh di situ yang masih apa mainan, kan di ada di depan klinik poli itu ada ruang bermain anak. Dia masih di situ, masih mainan, masih lihat-lihat buku," katanya.
Korban bahkan disebut masih sempat mengonsumsi makanan dan beraktivitas normal ketika menunggu di ruang radiologi rumah sakit.
"Di ruang radiologi pun dia juga masih makan makanan, dikasih makanan orang itu juga dia masih dimakan, masih lihat HP, lihat TV, itu dia masih masih aktivitas seperti biasa," ujarnya.
Pendamping hukum korban, Anwar Ary Widodo, menyatakan adanya indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur operasional standar dalam penanganan pasien ini. Laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian pada 17 Mei 2026 dengan nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY yang menargetkan Direktur RSUD Prambanan dan seorang dokter.
Merespons laporan tersebut, Direktur RSUD Prambanan drg Ratih Susila, M.P.H., menyatakan bahwa pihak manajemen rumah sakit sedang berkoordinasi untuk memberikan penjelasan resmi kepada keluarga korban.
"Jadi, saat ini RSUD Prambanan itu sedang merencanakan untuk jadwal kami memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Dan ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," ujar Ratih.
Manajemen rumah sakit saat ini tengah menjalankan proses audit internal secara medis guna menyelidiki penyebab pasti kematian pasien. Hasil audit medis dan kronologi terperinci mengenai insiden ini dijanjikan akan disampaikan secara resmi setelah seluruh proses pemeriksaan internal selesai dilakukan.