Oditur Tuntut Empat Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Penjara
Hukuman penjara kini membayangi empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dikutip dari Detikcom, oditur militer meyakini bahwa keempat oknum tentara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi penyiraman tersebut.
Persidangan pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Para terdakwa yang diadili dalam perkara ini meliputi Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam tuntutannya, oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tindakan kekerasan tersebut didasari oleh rasa kesal para terdakwa terhadap korban.
Awal mula kekesalan tersebut terjadi saat para terdakwa mengetahui aksi Andrie Yunus pada 16 Maret 2025. Kala itu, Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang diadakan oleh DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Tindakan sang aktivis dianggap telah merendahkan kehormatan matra militer.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan catatan persidangan, para terdakwa kemudian mengumpulkan informasi terkait pergerakan dan aktivitas Andrie Yunus. Mereka lalu membagi peran dan melaksanakan aksi penyiraman air keras tersebut pada Maret 2026.
Atas perbuatan tersebut, keempat personel tentara itu didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.