Presiden Prabowo Teken Aturan Gaji ke-13 PPPK Mulai Cair
Aparatur Sipil Negara kini mulai menerima pencairan gaji ke-13 secara bertahap sejak 2 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi salah satu kelompok yang berhak menerima dana tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Regulasi tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pihak yang ditetapkan sebagai penerima meliputi aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan juga mendapatkan hak yang sama.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 kepada aparatur negara; pensiunan; penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (3/6/2026).
Sumber pendanaan bagi PPPK terbagi menjadi dua jalur utama, yakni APBN dan APBD. Komponen yang dibiayai oleh APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, komponen yang bersumber dari APBD mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Instansi daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan penerimaan.
Pemberian tambahan penghasilan dari APBD tersebut harus menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Besaran dana tetap didasarkan pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan pegawai.
Pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai masa bakti PPPK dalam penyaluran dana ini. Pegawai yang bermasa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima dana secara proporsional berdasarkan jumlah bulan bekerja.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi Pasal 9 ayat (14) c.