Bea Cukai Pastikan Informasi Pendaftaran CPNS Tahun 2026 Hoaks
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa informasi mengenai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026 yang marak di media sosial adalah berita bohong pada Rabu (3/6/2026), dilansir dari Detik Finance.
Klarifikasi ini dikeluarkan setelah muncul unggahan video di platform TikTok yang mengklaim pendaftaran resmi bagi lulusan SMA hingga S1 telah dibuka lengkap dengan tautan pendaftarannya. Pihak otoritas memastikan belum ada pengumuman resmi mengenai rekrutmen pegawai tersebut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan status terkini dari isu penerimaan pegawai di internal instansinya.
"Informasi mengenai pembukaan rekrutmen pegawai Bea Cukai Tahun 2026 yang beredar di sejumlah platform media sosial adalah tidak benar. Hingga saat ini, Bea Cukai belum merilis informasi resmi terkait penerimaan pegawai," ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
Penyebaran tautan pendaftaran palsu tersebut dinilai berisiko memicu pencurian data pribadi milik warga yang mengaksesnya. Penegasan diberikan bahwa seluruh informasi rekrutmen Kementerian Keuangan hanya disebarkan melalui situs web resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id, sscasn.bkn.go.id, dan akun media sosial resmi lembaga.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan nama instansi pemerintah demi keuntungan pihak tidak bertanggung jawab.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus penyebaran hoaks dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Dengan meningkatkan literasi digital dan kehati-hatian dalam menerima informasi, masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah," pungkas Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.
Warga yang menemukan informasi mencurigakan terkait penerimaan pegawai disarankan langsung melakukan verifikasi melalui saluran komunikasi resmi milik Bea Cukai atau Kementerian Keuangan.