Kemenkeu Kucurkan Rp24 Triliun untuk Bayar Gaji ke-13 ASN
Kementerian Keuangan mengucurkan dana sebesar Rp24,04 triliun guna membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyaluran hak abdi negara ini dilaporkan sudah berlangsung sejak Selasa, 2 Juni 2026.
Seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, alokasi dana tersebut disalurkan untuk pegawai pemerintah pusat, pensiunan, serta pegawai pemerintah daerah (Pemda). Sektor pusat dan pensiunan mendominasi penyerapan anggaran pada tahap awal ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono, memberikan konfirmasi mengenai tingkat ketercapaian penyaluran tersebut. Hampir seluruh satuan kerja di tingkat pusat tercatat telah menyelesaikan kewajiban pembayaran.
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah membayarkan Gaji Ketiga Belas sebanyak 8.838 satker (99,3%)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono kepada Bloomberg Technoz, Rabu (3/6/2026).
Kemenkeu mencatat realisasi anggaran untuk instansi pusat menyentuh angka Rp13,9 triliun hingga Selasa sore pukul 15.00 WIB. Dana ini dialokasikan secara khusus bagi 2.353.392 pegawai atau personel aktif.
Pembayaran pegawai pusat mengalir ke beberapa pos. PNS menerima total Rp7,55 triliun untuk 902.265 pegawai, sementara PPPK menyerap Rp1,2 triliun bagi 387.311 pegawai.
Anggota Polri mendapatkan kucuran Rp1.897,8 billion untuk 477.433 personel. Prajurit TNI menerima Rp3,07 triliun bagi 574.824 personel, dan PPNPN mendapat Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai.
Kelompok pensiunan menerima total Rp9,73 triliun yang didistribusikan kepada 3.097.677 orang. Proses transfer ini melibatkan dua badan usaha milik negara yang bergerak di bidang jaminan sosial.
PT Taspen menyalurkan Rp8,3 triliun untuk 2.600.927 pensiunan. Di sisi lain, PT Asabri mengalirkan dana senilai Rp1,4 triliun untuk memenuhi hak bagi 496.750 pensiunan.
Berbeda dengan pusat, pencairan di tingkat daerah terpantau masih sangat minim. Gaji ke-13 baru terealisasi sebesar Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Realisasi tersebut baru mencakup 5 Pemda dari total 546 Pemda yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka persentase penyaluran di wilayah ini baru menyentuh 0,92 persen.
Dasar hukum pemberian tunjangan ini mengacu pada regulasi yang disahkan oleh Kepala Negara pada awal tahun. Aturan ini mengatur pembagian kompensasi tahunan bagi para aparatur negara.
Kepastian pembayaran Gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Subjek penerima manfaat dalam aturan ini mencakup PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, serta Anggota Polri. Jabatan tinggi pimpinan negara dan jajaran pejabat lembaga tinggi lainnya juga termasuk di dalamnya.
Komponen gaji ke-13 dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja. Untuk APBD, strukturnya mencakup tambahan penghasilan maksimal satu bulan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan regulasi turunan sebagai panduan teknis operasional di lapangan. Dokumen hukum tersebut mengikat seluruh proses pencairan dari kas negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan teknis pembayaran gaji ke-13 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2026 Bersumber dari APBN.