Pengacara Jokowi Minta Roy Suryo Hormati Proses Hukum Kasus Ijazah

Share

Berkas perkara dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa dinyatakan tuntas oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari Detikcom, kuasa hukum Joko Widodo meminta para tersangka menghormati jalannya mekanisme hukum.

Pihak kepolisian menyatakan berkas kasus ini telah berstatus P21 atau lengkap, sehingga para tersangka akan segera menghadapi persidangan. Menanggapi perkembangan tersebut, Rivai Kusumanegara selaku pengacara Joko Widodo memberikan tanggapannya mengenai sikap yang seharusnya diambil oleh Roy Suryo.

"Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Melalui forum persidangan yang akan datang, kebenaran mengenai keabsahan ijazah kliennya diharapkan dapat terbukti secara terang benderang. Penegasan ini dinilai penting demi memulihkan nama baik Joko Widodo serta sejumlah lembaga negara yang ikut terseret dalam polemik ini.

"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas. Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," katanya.

Rivai menilai langkah hukum melalui pengadilan menjadi sarana yang tepat untuk mengoreksi berbagai informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.

"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoax, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," imbuhnya.

Proses pembuktian di persidangan nanti diharapkan dapat menyajikan edukasi politik dan hukum yang sehat bagi masyarakat luas.

"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," ucapnya.

Secara keseluruhan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu ini. Kendati demikian, pihak kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka.

Tiga tersangka yang proses hukumnya dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara itu, lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, memilih untuk melanjutkan perkara ke persidangan yang terbagi dalam dua klaster kasus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author