DPR Minta Kementerian Ekonomi Kreatif Perjuangkan Penundaan Pajak Normal Usaha Rintisan

Share

Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Ekonomi Kreatif memperjuangkan penundaan tarif pajak normal atau pemberian tax holiday bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi pada Rabu (3/6/2026).

Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran bahwa aturan perpajakan baru dapat langsung membebani para pelaku ekonomi kreatif skala mikro dan kecil yang baru merintis usaha formal, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Kekhawatiran tersebut muncul pasca-pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mewajibkan pelaku usaha baru menggunakan sistem pembukuan normal berbasis keuntungan bersih sejak hari pertama berdiri.

Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menegaskan bahwa Kemenekraf harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna menyamakan pemahaman mengenai karakteristik bisnis industri kreatif yang berbeda dari perdagangan konvensional.

"Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV atau PT ekonomi kreatif yang masih berada di fase inkubasi. Langkah pertama harus dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar ada pemahaman yang jelas tentang seperti apa bentuk bisnis ekonomi kreatif," ujar Putra Nababan, Anggota Komisi VII DPR RI.

Pemerintah diharapkan menyelesaikan harmonisasi kebijakan di tingkat internal terlebih dahulu sebelum menemui pelaku usaha agar hadir dengan kebijakan yang solid. Menurut Putra, subsektor seperti studio animasi, pengembang gim, hingga kreator konten membutuhkan waktu riset panjang dan modal awal besar sehingga sering kali masih berada di fase pengembangan pada tahun-tahun awal.

"Tidak bisa dipukul rata. Kemenkeu perlu memahami bahwa bisnis ekonomi kreatif punya karakter berbeda dibanding bisnis lainnya," kata Putra Nababan, Anggota Komisi VII DPR RI.

Selain penundaan pajak, Komisi VII DPR mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ekonomi kreatif agar Direktorat Jenderal Pajak mengakui pengeluaran khas seperti biaya riset dan lisensi perangkat lunak sebagai pengurang penghasilan bruto. Upaya ini dilakukan untuk mencari keseimbangan antara kepatuhan pajak dan ruang tumbuh usaha kreatif agar pelaku usaha kecil tidak enggan membangun badan usaha formal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author