Sukhdev Singh Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri
Produser film Sukhdev Singh bersama istrinya, aktris Bunga Zainal, mendatangi Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan penerimaan suap oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus penipuan investasi batu bara sejak 2024.
Persoalan hukum ini memicu ketegangan dalam rumah tangga pasangan selebritas tersebut akibat kerugian materiil yang sangat besar. Bunga Zainal mengungkapkan bahwa dirinya didera beban moral yang berat karena menjadi pihak yang pertama kali memperkenalkan terlapor berinisial DH kepada suaminya.
"Ya, kita sih ribut yang berkepanjangan, jujur saja. Ya dan beliau juga tahu, kita pernah terlibat keributan depan beliau. Dengan di depan DH, nah itu dia tahu, tahu persis di situ waktu itu," kata Bunga Zainal saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (2/6/2026).
Sukhdev Singh menegaskan kehadiran istrinya di markas kepolisian tidak lagi sekadar mendampingi, melainkan juga memberikan dukungan psikologis yang penting. Ia menyebutkan bahwa Bunga Zainal sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi perkara.
"Makanya hari ini Bunga punya beban moral sangat tinggi. Ini kan dia cuma hadir sebagai saksi waktu itu diminta keterangan, tapi hari ini dia untuk menemani saya, ke sini untuk memberikan support buat saya sebagai suaminya ya," tutur Sukhdev Singh.
Guna menyelesaikan masalah finansial dan hukum ini, Bunga Zainal berkomitmen penuh mendampingi sang suami hingga tuntas. Ia memastikan tidak akan membawa persoalan rumah tangga dan kerugian materiil ini ke dalam lingkup keluarga besarnya.
"Ini kan sebenarnya masalah suamiku, gitu. Jadi aku sebagai istri ya support lah, support sistem gitu. Gitu. Makasih ya teman-teman semua ya," ujar Bunga Zainal.
Artis berusia 39 tahun itu juga menambahkan pandangannya mengenai privasi dalam penyelesaian konflik rumah tangga mereka. Ia menilai masalah finansial pernikahan adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan berdua saja.
"Kalau kita punya masalah, kita sudah berumah tangga, jadi masalahnya hanya saya dan suami, gak ngelibatin siapa-siapa gitu. Kalau udah banyak duit baru bagi-bagi," pungkas Bunga Zainal.
Kasus ini bermula saat Sukhdev Singh tergiur dengan tawaran investasi batu bara yang diajukan oleh DH. Sebagai bentuk jaminan keamanan modal dan keuntungan dalam surat perjanjian kerja sama, DH menyerahkan tiga lembar cek bernilai miliaran rupiah.
"Dia menawarkan investasi batu bara waktu itu. Kebetulan bidang pekerjaan saya ada di industri kreatif dan perfilman. Kemudian dia menjanjikan bahwa investasi ini aman dan memberikan jaminan dalam surat perjanjian kerja sama," kata Sukhdev saat ditemui di Divpropam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Namun, saat dana investasi tersebut hendak dicairkan, pihak bank menolak karena tiga lembar cek jaminan yang diberikan ternyata tidak memiliki dana. Sukhdev memaparkan adanya klausul tertulis yang menyatakan dirinya tidak boleh menanggung kerugian apa pun.
"Di dalam perjanjian itu juga disebutkan apabila terjadi kegagalan pembayaran, dia tetap akan melakukan pelunasan. Selain itu, dia memberikan jaminan berupa tiga lembar cek. Itu yang membuat saya yakin untuk memberikan modal investasi tersebut," lanjut Sukhdev.
Bunga Zainal membenarkan pernyataan suaminya mengenai skema investasi yang semula tampak meyakinkan namun kemudian macet di tengah jalan. Ia merasa bersalah karena persoalan hukum ini menyita banyak energi, waktu, dan biaya operasional suaminya.
"Biasanya kalau investasi, di awal semuanya terlihat bagus. Namun di tengah jalan mulai ada penundaan-penundaan pembayaran. Padahal dalam surat perjanjian kerja sama sudah tertulis jelas bahwa suami saya sebagai pihak yang mengeluarkan dana tidak boleh ikut menanggung kerugian apa pun," ujar Bunga.
Bunga menuturkan dampak kerugian non-materiil berupa hilangnya produktivitas kerja sang suami selama dua tahun terakhir. Penanganan kasus di kepolisian yang berlarut-larut dinilai sangat mengganggu aktivitas profesional Sukhdev.
"Saya merasa bersalah juga. Jujur, suami saya jadi banyak membuang waktu dan tenaga. Apalagi mengurus persoalan seperti ini juga membutuhkan biaya. Jadi bukan hanya waktunya yang terbuang, tetapi pekerjaannya juga ikut terganggu. Dua tahun ini jadi banyak waktu yang tersita untuk mengurus kasus ini," tutur Bunga.
Kekecewaan mendalam juga dirasakan Bunga Zainal karena laporan penipuan yang diajukannya mandek, berbeda dengan kasus hukum lain yang cepat diproses akibat mendapat perhatian publik. Ia merasa penegakan hukum di tingkat daerah tidak berjalan objektif.
"Soalnya masalahnya kan kasus ini berbarengan dengan kasus aku, ya. Tapi berbeda orang. Cuma kok kasus saya jalan, ya balik lagi jalan karena viral, dan kok yang ini bisa dibilang mandek gitu lho Bang, ya," kata Bunga Zainal.
Ketidakjelasan status hukum selama dua tahun membuat Bunga Zainal merasa enggan untuk terus mempertanyakan perkembangan kasus ke penyidik awal. Langkah mendatangi Mabes Polri diambil sebagai bentuk pencarian perlindungan hukum yang lebih tinggi.
"Jadi artinya kalau kita balik ke Polda lagi tuh malu sendiri gitu lho, nggak ada keadilan. Jadi makanya kita memutuskan untuk ke Mabes dan ternyata hasilnya juga ya seperti yang tadi tim kuasa hukum suami saya bilang, kita masih kecewalah gitu dengan jawabannya," keluhnya.
Guna mempercepat penuntasan kasus ini, Bunga Zainal meminta bantuan awak media untuk menyebarluaskan informasi mengenai kerugian materiil keluarganya. Dirinya berharap perhatian publik dapat mendorong kepolisian bertindak lebih cepat.
"Sejauh ini karena udah dua tahun ya Mas, udah dua tahun jadi kita memilih untuk oh ya udah mungkin dengan cara teman-teman media bisa ngebantu juga memviralkan menjadi atensi juga gitu," pungkas Bunga Zainal.
Laporan penipuan ini sebelumnya telah didaftarkan di Polda Metro Jaya pada 2 Agustus 2024 dengan nomor registrasi LP/B/4467/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait cek kosong senilai Rp2,3 miliar hingga Rp2,6 miliar. Kuasa hukum Sukhdev Singh, Tommy Sinulingga, menduga adanya oknum polisi yang sengaja menunda perkara karena menerima suap dari terlapor.
"Kami menduga ada oknum polisi yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena laporan klien kami bertahun-tahun belum juga ditindaklanjuti secara tuntas," kata kuasa hukum Sukhdev, Tommy Sinulingga, selaku kuasa hukum Sukhdev.
Pihak hukum korban telah mengirimkan surat pengaduan resmi bernomor 81/TSLF/V/2026 ke Divpropam Mabes Polri. Tommy mengaku kecewa karena surat yang dikirim sejak 13 Mei tersebut baru diproses untuk dilimpahkan kembali ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Baik, jadi kami tadi sudah diundang ke dalam dan jujur saja sebenarnya kami sangat kecewa. Kenapa sangat kecewa? Karena surat kami itu masuknya 13 Mei, tapi baru mau didisposisi dan dialihkan ke Bid Propam Polda Metro, dan belum dikirim juga sampai hari ini, sudah tahap dua minggu," ujar Tommy Sinulingga di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/6/2026).
Tommy mendesak pimpinan Divisi Propam Mabes Polri menggunakan kewenangan diskresi untuk mengambil alih perkara ini sepenuhnya. Hal tersebut dinilai krusial demi menjamin transparansi dan keadilan bagi kliennya sebagai korban langsung.
"Jadi kita inginkan dalam ini untuk secara kebijaksanaan, diskresi pimpinan Div Propam sendiri dalam hal ini melakukan perkara ini tetap di Div Propam, tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya ataupun Bid Propam. Sehingga dalam hal ini akan memberikan juga keadilan kepada korban langsung," lanjutnya.
Di sisi lain, permohonan audit investigasi dan gelar perkara khusus juga telah diserahkan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Jika ditemukan kejanggalan atau bukti suap, Divpropam berjanji akan langsung mengambil alih penanganan oknum tersebut.
"Ketika sudah ada laporan dari Rowassidik dan ditemukan kejanggalan, akan ditangani oleh Divpropam langsung," kata pengacara Bunga Zainal, Tommy Sinulingga.
Kuasa hukum menegaskan perlunya tindakan tegas berupa sanksi disiplin berat bagi oknum penyidik yang terbukti menghambat proses hukum. Langkah pemecatan dinilai wajar demi mengembalikan integritas institusi kepolisian.
"Kami penginnya dalam hal ini untuk oknum polisi ini diberikan sanksi tegas ataupun dicopot ini ataupun diganti ini, seperti itu," ujar pengacara Bunga Zainal.
Hingga saat ini, pihak korban masih menunggu undangan resmi dari Karowassidik Bareskrim Polri terkait kepastian jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus. Berkas laporan penipuan di Polda Metro Jaya belum menunjukkan adanya penetapan tersangka sejak dilaporkan dua tahun lalu.
"Dan ini juga belum kami dapatkan jadwal yang jelas di dalam hal Karowassidik juga dari Mabes Bareskrim Polri belum ada mengundang gelar perkara khusus tersebut," jelas pengacara yang mendampingi Sukhdev.