KPK Blokir Rekening Keluarga Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, pada Selasa (2/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjeratnya.
Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah tersebut tengah melacak aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan intensif juga terus diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana.
"Melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Penyidik KPK membuka peluang adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat dari hasil pelacakan aset tersebut. Suami Fadia, Ashraff, tercatat sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dalam perkara ini.
"Apabila memang kemudian dari tadi pemblokiran, penelusuran aset-aset itu yang kemudian ditemukan ada kaitannya dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan yang dilakukan oleh tersangka ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya," sebut Achmad Taufik Husein.
KPK juga mengonfirmasi adanya aliran dana yang mengalir ke rekening suami dan anak Fadia. Pihak berwenang kini sedang mengkaji keterlibatan mereka untuk menentukan pertanggungjawaban hukum secara pidana.
"Suami tersangka segala macam itu pastinya akan nanti dipertimbangkan akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tutur Achmad Taufik Husein.
Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan perangkat daerah memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender outsourcing. Perusahaan tersebut disinyalir meraup dana sebesar Rp 46 miliar sejak tahun 2023 hingga 2026, yang juga mencakup penarikan tunai senilai Rp 3 miliar.
Saat ini, Fadia telah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK atas pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga telah menyita lima unit mobil mewah dari rumah dinas Fadia hingga kawasan Cibubur, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.