Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Pig Butchering Internasional
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap sindikat penipuan daring internasional bermodus pig butchering di Solo Baru, Sukoharjo, yang melibatkan mantan artis Fabiola Elizabeth sebagai tersangka. Sindikat yang menyasar warga negara asing ini dilaporkan memberikan upah hingga puluhan juta rupiah per bulan kepada para pekerjanya.
Pengungkapan kasus operasional penipuan ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dari total 39 pelaku yang diringkus oleh aparat, 11 orang di antaranya diketahui merupakan warga negara asing asal Myanmar dan Nepal.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih menjelaskan rincian upah bulanan yang diterima oleh para pekerja komplotan penipu tersebut berdasarkan peran masing-masing.
"Gaji dari marketing, kemudian dari leader, kemudian model, itu berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per bulan," kata Kombes Himawan Susanto Saragih, Dirressiber Polda Jateng.
Menurut keterangan kepolisian, para pekerja asal Indonesia awalnya tergiur masuk ke dalam jaringan ini setelah melihat informasi lowongan kerja di media sosial. Korban penipuan dari sindikat ini ditargetkan secara spesifik pada warga negara Amerika Serikat.
"Dari WNI tersebut itu dia mendapatkan penawaran pekerjaan di platform Facebook," kata Kombes Himawan Susanto Saragih, Dirressiber Polda Jateng.
Perusahaan berkedok PT Digi Global Konsultan tersebut memanfaatkan kantor operasional mereka untuk menjaring pekerja sekaligus mengeksploitasi korban secara daring.
"Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat," kata Kombes Himawan Susanto Saragih, Dirressiber Polda Jateng.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban secara personal melalui aplikasi kencan serta media sosial guna memanipulasi psikologis mereka. Setelah kepercayaan terbangun, korban diarahkan untuk mengirimkan uang ke situs perdagangan kripto tiruan yang telah diatur oleh sindikat.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologi korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," jelas Kombes Himawan Susanto Saragih, Dirressiber Polda Jateng.