Polsek Pasar Kemis Mediasi Kasus Penyerangan Air Tetangga di Tangerang
Polsek Pasar Kemis memediasi kasus seorang warga berinisial A (42) yang berulang kali menyiramkan air ke arah tetangganya saat hendak berangkat salat di Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, guna meredakan keresahan masyarakat setempat.
Aksi penyiraman yang diduga menggunakan air bekas lap kotoran anjing ini dilansir dari Detikcom telah memicu cekcok hingga kontak fisik antara warga dan pelaku. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kini tengah bergerak untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat kejadian perkara tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasar Kemis AKP Humaedi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pria penyiram air tersebut bersama sejumlah warga dan perangkat lingkungan pada Rabu (30/4) lalu. Pertemuan tersebut digelar menyusul adanya kekhawatiran dan keresahan warga yang sempat mendatangi rumah pelaku.
"Pada pertemuan itu sudah terjadi kesepakatan dan saudara A tidak diperbolehkan melakukan penyiraman lagi," kata Humaedi, Selasa (2/6/2026).
Humaedi sangat menyayangkan kesepakatan tersebut dilanggar karena aksi serupa kembali terjadi hingga memicu keributan fisik. Akibat dari benturan fisik dalam kejadian terbaru itu, pelaku A berbalik membuat laporan kepolisian ke pihak Polsek Pasar Kemis.
"Saudara A mengaku menerima kekerasan hingga membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis," ujar Humaedi.
Upaya penyelesaian di tingkat lingkungan sebenarnya telah berjalan lama sebelum kasus ini ditangani kepolisian. Ketua RW 07, Sumardi mengungkapkan bahwa pengurus lingkungan bersama aparat kelurahan dan TNI-Polri sudah berusaha mendamaikan perselisihan antartetangga ini sejak tahun 2024.
"Kalau kita dari 2024 itu, polanya kita sudah sudah kita lakukan 3 kali. Tiga kali dengan melibatkan Binmas, Babinsa dengan aparatur negara yaitu Bapak Lurah Kuta Baru pada saat itu masih di lurah pejabat Kuta Baru," kata Sumardi ditemui di sekitar lokasi kejadian, Selasa (2/6).
Sumardi memaparkan bahwa mediasi akhirnya harus digeser ke tingkat Polsek Pasar Kemis karena perselisihan paham terus berlanjut di lingkungan warga. Pelaku tetap melakukan aksi penyiraman air tersebut meskipun sudah pernah ditegur secara kekeluargaan.
"Karena waktu itu ada suatu incident bahwasanya ya perselisihan paham lagi. Mereka tetap menyiram air karena ada selisih paham. Kita damaikan di wilayah tidak bisa, akhirnya kita fasilitasi dengan jajaran baik itu RT, warga, kita bawa ke Polsek Pasar Kemis untuk mediasi," katanya.
Pihak RW terus menjalin komunikasi intensif dengan unsur pimpinan di Kecamatan Pasar Kemis demi memastikan pembinaan berjalan lancar. Langkah koordinasi ini diambil agar ada perbaikan sikap dari oknum warga yang melakukan penyiraman.
"Ya kami tetap koordinasi dengan jajaran di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pasar Kemis, melakukan pemanggilan beserta dengan jajaran baik itu dari segi kelurahan, Binmas, Babinsa untuk melakukan pembinaan supaya hal yang dilakukan seperti itu untuk dilakukan perbaikan," katanya.
Pengurus lingkungan menyatakan tetap membuka pintu bagi pelaku untuk kembali bersosialisasi secara normal dengan warga sekitar. Warga hanya menuntut adanya sikap gotong royong dan kepatuhan terhadap norma sosial sesuai surat perjanjian yang disepakati.
"Kita tidak muluk-muluk. Kalau masih masih ingin tinggal di sini, ayo kita gabung. Karena kan sifat kita itu tidak, tidak menghakimi, tapi kita mengajak kembali mereka untuk bersosial masyarakat sesuai dengan normatif. Di dalam perjanjian pun juga sama. Kita ada gotong royong, ayo gotong royong. Kita kan tujuannya seperti itu," jelasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di aplikasi TikTok, aksi penyiraman ini diduga sudah berlangsung selama tiga tahun sejak 2023. Saat jurnalis Detikcom berupaya mengonfirmasi langsung ke rumah tempat asal penyiraman, pemilik rumah menolak memberikan keterangan apa pun.