Komdigi Beri Tenggat PSE Laporkan Evaluasi Mandiri Perlindungan Anak Sampai 6 Juni 2026
Masa tenggat bagi penyelenggara sistem elektronik atau PSE untuk memenuhi kewajiban penilaian mandiri terkait perlindungan anak di ruang digital kini mulai memasuki batas akhir.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menetapkan 6 Juni 2026 menjadi batas akhir penyampaian laporan evaluasi mandiri tersebut, seperti dikutip dari Detik iNET.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Kewajiban pelaporan ini mengikat seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia, tanpa terkecuali bagi platform lokal maupun penyedia layanan global.
Pemerintah menyatakan hasil dari penilaian mandiri ini bakal dipakai sebagai dasar memetakan tingkat risiko tiap platform terhadap anak sekaligus menentukan langkah pengawasan ke depan.
Sebelumnya, Komdigi sudah memberlakukan aturan serupa pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi bagi pengguna di bawah umur.
Beberapa platform tersebut meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok, di mana kebijakan ini juga menyasar PSE lainnya.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi," ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pihak Komdigi menjelaskan bahwa laporan penilaian mandiri yang diserahkan oleh setiap platform bakal diperiksa kembali oleh tim khusus bentukan pemerintah.
Jika petugas menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap aturan PP Tunas, tindakan penegakan aturan akan dijalankan sesuai regulasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas, terdapat beberapa tingkatan sanksi untuk platform yang melanggar.
Sanksi bagi platform yang tidak patuh dapat berupa teguran administratif, penghentian akses layanan secara sementara, hingga pemutusan akses secara permanen.
Proses penilaian mandiri ini memuat beberapa indikator utama yang berfungsi mengklasifikasikan profil risiko layanan ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.
Status profil risiko tinggi tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran, melainkan menjadi tanda bahwa layanan tersebut membutuhkan pembatasan dan pengawasan lebih ketat untuk anak.
Meutya Hafid mengingatkan bahwa tahapan sanksi administratif dan peringatan akan diberikan terlebih dahulu sebelum langkah penindakan yang lebih keras diambil.
Kendati demikian, pihak Komdigi menyatakan tidak akan tinggal diam apabila mendapati ada platform digital yang sengaja mengulur-ulur waktu pelaporan.
"Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini," tegasnya.