KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (02/06/2026).
Langkah hukum penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyimpangan proyek berbiaya ratusan miliar rupiah tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Tiga orang yang langsung dijebloskan ke sel tahanan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, serta General Manager Divisi Regional 3 Tahun 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.
Satu tersangka lain dalam perkara ini dilaporkan belum mematuhi prosedur penahanan yang dijadwalkan oleh tim penyidik komisi antirasuah.
"Seorang tersangka belum dilakukan penahanan yaitu Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 MYM [Muhammad Yanuar Marzuki]," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (02/06/2026).
Pihak KPK menjelaskan para tersangka bakal ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan Fadeli memerintahkan jajarannya untuk membangun Gedung Pemkab Lamongan, yang ditindaklanjuti dengan lelang pengadaan barang atau jasa pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp154,41 miliar.
Proses lelang dimenangi oleh Abipraya Jaya Abadi KSO, lalu Sukiman dan Herman Dwi Haryanto menandatangani kontrak senilai Rp151,24 miliar pada 21 Juli 2017.
Namun, KPK menemukan bahwa pembentukan kemitraan Abipraya Jaya Abadi KSO hanya formalitas administrasi belaka, bahkan Ahmad Abdillah sudah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum lelang dimulai.
Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari mitra kerja tersebut, sementara seluruh proses pelaksanaan kontrak hingga serah terima dinilai melanggar ketentuan hukum.
Rangkaian penyimpangan dalam pengerjaan proyek konstruksi ini pada akhirnya memicu penurunan volume serta kualitas bangunan yang tidak sesuai dokumen kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.