Kemdiktisaintek Usut Kasus Pemalsuan Riset Internasional Alumni UNY
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengusut kasus dugaan pemalsuan riset di forum internasional yang melibatkan empat orang alumni strata satu Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Kasus yang mencederai integritas ilmiah ini diungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menjelaskan bahwa keempat pelaku menempuh pendidikan tinggi lanjutan di kampus yang berbeda-beda, dilansir dari Detikcom.
"Like what was stated, it is true that those four people are bachelor's graduates from UNY, their master's degrees are from different universities," kata Brian dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI dikutip dari detikNews, Selasa (2/6/2026).
Pihak kementerian bergerak cepat dengan membentuk tim khusus dan berkoordinasi langsung dengan pihak UNY. Kampus asal pelaku dilaporkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk menggali keterangan lebih dalam.
"They have been interviewed regarding their motives and other matters," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan DPR, motif utama para pelaku melakukan pemalsuan riset adalah demi mendapatkan bantuan perjalanan gratis ke luar negeri. Fasilitas pendanaan tersebut biasanya disediakan oleh lembaga pendidikan tertentu bagi peneliti muda.
"So, there is currently a strong suspicion that they wanted to utilize the travel grant to go abroad. But of course, this is highly problematic from an ethical and integrity standpoint," ujar Brian.
Tindakan manipulatif ini dinilai sangat tidak etis karena merebut kesempatan peneliti lain yang jujur. Dampak jangka panjangnya dikhawatirkan dapat merusak reputasi dan meruntuhkan kepercayaan global terhadap komunitas ilmiah Indonesia.
"And it is also very deeply regrettable that with this case, the credibility of Indonesian research will then be questioned," sambungnya.
Kemdiktisaintek kini fokus mengumpulkan bukti fisik dan membuka ruang bagi laporan masyarakat di media sosial demi mendapatkan data spesifik. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa keempat orang tersebut saat ini tidak berstatus sebagai dosen di perguruan tinggi mana pun.
"So we will collect data," paparnya.
Status pelaku yang bukan merupakan tenaga pendidik menciptakan kendala tersendiri dalam penegakan sanksi internal. Kementerian tidak memiliki dasar regulasi formal untuk memproses pelaku lewat mekanisme birokrasi kampus.
"But indeed, after we checked the entire higher education database, the four of them are not affiliated with or are not lecturers at those universities. Therefore, administratively, we do not have the legal umbrella for further handling and processing," ujar Brian.
Akibat kendala status non-dosen tersebut, mekanisme sidang kode etik profesi tidak dapat langsung diterapkan kepada para pelaku. Kendati demikian, Kemdiktisaintek berkomitmen mencari jalur hukum lain agar sanksi tegas tetap bisa dijatuhkan demi menjaga wibawa dunia akademis nasional.
"Of course we want to provide a deterrent effect, because of this, we do not want this action to be considered as having no punishment, you see. Moreover, this also damages the credibility of the nation, and of researchers who have truly conducted research through hard work and so on. Well, we will look for a suitable offense later," tegasnya.