9 Fakta Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition
Published
·
3 Reads
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan aturan baru terkait pendaftaran nomor HP baru yang divalidasi dengan pengenalan wajah atau face recognition. Sistem registrasi kartu SIM berbasis data biometrik ini dirancang untuk menggantikan sistem lama berbasis NIK dan KK demi menangkal penyalahgunaan nomor seluler serta penipuan online. Berikut adalah 9 fakta terkait kebijakan registrasi SIM card baru menggunakan face recognition tersebut.
- Berlaku 1 Juli 2026 — Pemerintah memastikan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai diterapkan secara penuh pada 1 Juli 2026 setelah melalui tahap uji coba sejak awal tahun.
- Kewajiban untuk Pengguna Nomor Baru — Regulasi ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru dengan mencocokkan wajah pengguna dan data identitas kependudukan.
- Pelanggan Lama Tidak Perlu Registrasi Ulang — Komdigi menegaskan bahwa kebijakan biometrik face recognition ini tidak berlaku bagi nomor yang sudah aktif sebelumnya, sehingga pelanggan eksisting tidak perlu memindai wajah ulang.
- Aktivasi Diklaim Hanya Butuh Sekitar Satu Menit — Proses registrasi biometrik dirancang cepat dan sederhana melalui sistem operator, dengan klaim waktu aktivasi selesai sekitar satu menit apabila data pengguna valid.
- Sudah Jutaan Kali Diuji Coba — Sebelum berlaku nasional, sistem ini telah diuji coba dalam skala besar dengan lebih dari 1,7 juta registrasi untuk memastikan akurasi dan kesiapan infrastruktur operator seluler.
- Ditujukan Menekan Penipuan Digital — Penerapan face recognition bertujuan menutup celah penggunaan identitas palsu atau fiktif yang selama ini sering dimanfaatkan untuk kasus penipuan digital.
- Batasan Pengguna Nomor HP — Tidak ada perubahan batasan, di mana masyarakat tetap dapat mendaftarkan tiga nomor seluler untuk operator yang sama dan maksimal total sembilan nomor untuk keseluruhan operator (Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart).
- Registrasi untuk yang di Bawah Umur — Pengguna yang masih di bawah umur atau belum memiliki KTP tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan data dari orang tua atau wali.
- Data Biometrik — Data biometrik hasil pemindaian wajah tidak akan disimpan di Kementerian Komdigi maupun pihak operator seluler, melainkan tersimpan aman di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author