Pemerintah Tetapkan PPh Final UMKM Sebesar 0,5 Persen Berlaku Permanen
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru pada Selasa, 2 Juni 2026, yang menetapkan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM berlaku secara permanen. Kebijakan ini menyasar wajib pajak orang pribadi serta badan usaha berbentuk Perseroan Perorangan.
Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Aturan baru ini resmi menghapus batasan waktu yang sebelumnya berlaku di dalam Pasal 59 PP 55/2022.
Pada regulasi terdahulu, fasilitas PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dibatasi hanya empat tahun, sedangkan bagi Perseroan Perorangan berlaku selama tujuh tahun. Namun, skema permanen dalam aturan terbaru ini tidak berlaku bagi semua jenis badan usaha, karena pemerintah menerapkan pengecualian untuk koperasi.
"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal [..] wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar," bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.
Bagi wajib pajak badan seperti CV, firma, PT, dan BUMDes, Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026 menetapkan bahwa mereka tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM selama jangka waktu fasilitasnya belum berakhir. Pemerintah mengemas ketentuan ini dalam masa transisi yang berjalan hingga beberapa tahun ke depan.
Melalui masa transisi tersebut, wajib pajak orang pribadi yang fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 masih diizinkan menggunakan PPh final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026. Begitu pula bagi wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang masa fasilitasnya habis pada Tahun Pajak 2025, mereka tetap bisa menikmatinya sepanjang Tahun Pajak 2026.
Pemberlakuan penuh pengenaan PPh final tanpa batasan durasi yang mengacu pada PP 20/2026 akan dimulai pada tahun 2027 dan seterusnya. Kebijakan insentif pajak 0,5 persen ini merupakan kelanjutan dari program yang pertama kali diluncurkan pada 1 Juli 2018 lewat PP Nomor 23/2018 untuk menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang bermuatan tarif lebih tinggi sebesar 1 persen.