Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara

Share

Rincian nominal komponen gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara resmi berlaku berdasarkan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima. Aturan teknis ini mengatur besaran dana bagi pegawai aktif, pimpinan lembaga nonstruktural, hingga pegawai non-ASN.

Pencairan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD ini disesuaikan dengan nilai penghasilan yang diterima para aparatur pada bulan Mei 2026. Berdasarkan laporan cnnindonesia.com, regulasi ini menyasar cakupan penerima yang luas mulai dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tanggal 3 Maret 2026 yang lalu. Bagi instansi daerah, pemenuhan komponen tersebut diberikan maksimal sebesar satu bulan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah setempat.

Data regulasi menunjukkan ketua atau kepala lembaga nonstruktural mendapatkan hak tertinggi sebesar Rp31,4 juta, diikuti wakil ketua senilai Rp29,6 juta. Sementara itu, posisi sekretaris dan anggota pada struktur tersebut masing-masing berhak menerima honorarium sebesar Rp28,1 juta.

Pada tingkat jabatan struktural, pejabat setingkat eselon I memperoleh alokasi dana sekitar Rp24,8 juta. Untuk posisi di bawahnya, pejabat eselon II berhak atas Rp19,5 juta, eselon III senilai Rp13,8 juta, dan eselon IV mengantongi Rp10,6 juta.

Pemerintah juga mengategorikan besaran tunjangan bagi pegawai non-ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja mereka. Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sedangkan lulusan SMA hingga D-I mendapatkan Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.

Pegawai non-ASN dengan ijazah D-II dan D-III memperoleh hak berkisar antara Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Bagi lulusan S1 atau D-IV, nominal yang diberikan menyentuh angka Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, serta lulusan S2 hingga S3 mendapatkan rentang Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author