PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026).

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kembali proses hukum perkara penganiayaan tersebut. Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah dilansir dari Detikcom mengenai kelanjutan penanganan perkaranya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6).

Pihak kepolisian menyatakan kesiapannya untuk mematuhi seluruh hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

"Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Langkah hukum dari pengadilan ini langsung mendapatkan respons positif dan apresiasi tinggi dari perwakilan tim penasihat hukum korban yang mengawal kasus sejak awal.

"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," ujar perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Al Ayubbi berharap putusan ini memberi kepastian hukum. Dia mengaku sempat bingung dengan proses penanganan laporan terkait penyiraman air keras Andrie Yunus.

"Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata dia.

Dia berharap kasus Andrie Yunus diusut secara tuntas dan utuh. Menurutnya, penegak hukum wajib mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual.

"Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini," ujarnya.

Pada awalnya terdapat dua laporan polisi mengenai aksi penyiraman air keras ini yang masing-masing diterima oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Penanganan kemudian disatukan di Polda Metro Jaya karena adanya kesamaan lokasi serta waktu kejadian perkara.

Saat ini, perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut juga tengah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta dengan menyeret empat anggota tentara sebagai terdakwa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author