Polda Metro Jaya Lacak Aset Bos Hanania Travel Terkait Kasus Umrah
Polda Metro Jaya melacak aliran dana dan aset milik pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), setelah puluhan calon jemaah gagal berangkat umrah akibat dugaan penipuan. Penelusuran ini dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (2/6/2026).
Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya nyata kepolisian dalam mengembalikan kerugian materiil yang dialami oleh para korban. Seperti dilansir dari Detikcom, total kerugian dalam kasus dugaan penggelapan ini mencapai Rp 12,14 miliar dari puluhan orang korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus penanganan kasus ini tidak hanya tertuju pada penegakan hukum pidana berupa pemenjaraan terhadap tersangka. Aparat berkomitmen penuh untuk memulihkan hak-hak finansial para calon jemaah.
"Terkait aliran dana, tentunya kami dalam hal penegakan hukum tidak semata-mata hanya menjalankan atau memenjarakan seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi bagaimana memulihkan atau mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers.
Pihak kepolisian menilai pelacakan aset menjadi instrumen krusial dalam proses penyidikan ini. Proses penelusuran difokuskan pada aliran dana yang mengalir dari tersangka ke berbagai pihak luar.
"Oleh karena itu, kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain, sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban," ujar Kombes Iman.
Dana yang nantinya berhasil disita dari hasil pelacakan diharapkan dapat dialokasikan kembali demi kepentingan ibadah para korban. Polisi terus berupaya keras agar keadilan hakiki bagi para calon jemaah dapat terpenuhi.
"Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban. Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh tersangka," ujar Kombes Iman.
Sebelum penelusuran aset dilakukan, penyidik kepolisian telah mengungkap pola penggunaan uang para jemaah oleh Ahmad Syah Farhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut dialihkan untuk urusan yang tidak berkaitan dengan operasional keberangkatan umrah.
"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Kombes Iman.
Salah satu bentuk penyimpangan dana yang ditemukan oleh penyidik adalah mengalir ke sektor promosi. Tersangka diketahui membiayai sejumlah figur publik demi mendongkrak penjualan komersial biro perjalanannya.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya Kombes Iman.
Akibat perbuatan tersebut, Ahmad Syah Farhan kini resmi dijerat menggunakan pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang. Jeratan hukum mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP setelah polisi menerima dua laporan resmi.