Polresta Serang Kota Menangkap Tiga Produsen Tembakau Sintetis

Share

Polresta Serang Kota membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis di Kabupaten Lebak dan menangkap tiga tersangka berinisial HB (20), HD (22), serta RW (20) di sebuah warung bakso di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (16/5).

Penangkapan ini dilansir dari Detikcom, di mana petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas tersangka HB saat penggeledahan dilakukan. Melalui pemeriksaan telepon genggam, polisi mendeteksi sejumlah titik lokasi penyimpanan barang yang menggunakan sistem tempel.

"Dari hasil pengembangan, petugas menemukan beberapa paket tembakau sintetis yang telah ditempatkan di sejumlah lokasi di Kota Serang, di antaranya di depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, Lingkungan Lebak, Kebon Kubil, dan sekitar Stem Mobil Tomodachi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe pada Selasa (2/6/2026).

Penyelidikan kemudian diarahkan menuju sebuah rumah di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, yang menjadi tempat produksi. Para tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan baku atau bibit sintetis lewat akun Instagram dan mengambilnya di wilayah BSD, Kota Tangerang.

Proses pengolahan dilakukan dengan mencampur bibit tersebut menggunakan cairan pelarut kutek, lalu dimasukkan ke botol semprot. Setelah dikemas dalam plastik silver ukuran 10 dan 20 gram, barang diedarkan di wilayah Lebak dan Kota Serang melalui akun Instagram bernama "BOBOKONG."

Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar seberat bruto lebih dari 120 gram, tembakau mole, timbangan digital, alat pres, mangkuk kaca, baskom stainless, plastik kemasan, botol spray, alat suntik, sendok, botol bekas pelarut, dan dua unit iPhone. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Vhalio.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author