Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Rp 34 Triliun Untuk Infrastruktur
Kementerian Pekerjaan Umum mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 34,33 triliun untuk tahun anggaran 2026 guna mendanai berbagai proyek infrastruktur prioritas bentukan Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta pada Selasa (2/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengajuan penambahan dana ini sebelumnya telah dilayangkan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat permohonan bernomor PR0201/B/Mn/2026/90 tersebut dikirimkan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada tanggal 22 Mei 2026.
Alokasi anggaran yang diusulkan terbagi menjadi dua bagian besar untuk membiayai proyek baru dan program berjalan. Sebanyak Rp 30,98 triliun dialokasikan bagi program pembangunan infrastruktur baru, sementara Rp 3,35 triliun sisanya digunakan untuk pembiayaan lanjutan kontrak tahun jamak.
"Kami mohon dukungan Komisi V agar pekerjaan yang sudah menjadi dekrit Presiden memperoleh dukungan anggaran yang cukup," kata Dody, Menteri Pekerjaan Umum.
Dana kontrak tahun jamak sebesar Rp 3,35 triliun tersebut ditujukan untuk tiga sektor utama. Sektor itu meliputi pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II senilai Rp 1,33 triliun, proyek jalan daerah sebesar Rp 1,40 triliun, serta jaringan irigasi dan infrastruktur pengendali banjir senilai Rp 620 miliar.
"Insyaallah tahun 2026 anggaran untuk Inpres Jalan Daerah maupun Inpres Irigasi Daerah, insyaallah sudah akan dianggarkan. Jadi, harapan dari Ketua sudah kami diskusikan dengan Pak Presiden dan langsung dianggarkan Pak," ujar Dody, Menteri Pekerjaan Umum.
Untuk rincian program baru senilai Rp 30,98 triliun, pos anggaran terbesar ditempatkan pada pembangunan irigasi daerah dengan kebutuhan Rp 14,65 triliun. Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan dana pembangunan jalan daerah tahun 2026/2027 sebesar Rp 12 triliun.
Sisa anggaran program baru akan digunakan untuk membiayai sektor pendidikan. Dana tersebut akan disalurkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III tahun 2026/2027 sebesar Rp 3,95 triliun serta rehabilitasi sekolah keagamaan atau madrasah senilai Rp 380 miliar.