Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN pada Juni 2026
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026, guna membantu memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dilansir dari detik.com, PT Taspen (Persero) mengonfirmasi bahwa penyaluran bagi para pensiunan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia, sementara ASN aktif dapat mengecek rekening secara berkala sejak awal Juni.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sehingga proses penetapannya masih dalam tahap pembahasan, seperti dilaporkan kabar24.bisnis.com.
Pencairan tambahan penghasilan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Namun, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan dua golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh tempat penugasan tersebut.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga dikecualikan dari penerimaan ini, sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan jabatan.
Di tingkat daerah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, memastikan anggaran di kas daerah telah siap sehingga tidak ada kendala finansial.
"Anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Kota Bengkulu sudah kami siapkan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya," ujar Medy Pebriansyah.
Pemerintah Kota Bengkulu kini menanti regulasi teknis lebih lanjut demi kelancaran penyaluran hak para pegawai tersebut.
"Biasanya gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni dengan nilai sebesar satu bulan gaji. Harapannya tentu dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka saat memasuki tahun ajaran baru," katanya.
Hingga kini, pihak dinas terkait juga masih menunggu kepastian dan mekanisme yang mengatur sistem pencairan bagi pegawai bersetatus PPPK.
"Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Adapun rincian batas maksimal besaran gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural serta perguruan tinggi negeri baru berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 dapat dilihat dalam rincian berikut.
| Kategori Penerima | Tingkat / Kualifikasi Pendidikan dan Masa Kerja | Nominal Maksimal (Rp) |
|---|---|---|
| Pimpinan & Anggota LNS | Ketua / Kepala | 31.474.800 |
| Pimpinan & Anggota LNS | Wakil Ketua | 29.665.400 |
| Pimpinan & Anggota LNS | Sekretaris | 28.104.300 |
| Pimpinan & Anggota LNS | Anggota | 28.104.300 |
| Pegawai Non-ASN di LNS | Eselon I | 24.886.200 |
| Pegawai Non-ASN di LNS | Eselon II | 19.514.300 |
| Pegawai Non-ASN di LNS | Eselon III | 13.842.300 |
| Pegawai Non-ASN di LNS | Eselon IV | 10.612.900 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | SD/SMP/Sederajat (Masa kerja s.d. 10 tahun) | 4.285.200 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | SD/SMP/Sederajat (Masa kerja di atas 10 tahun) | 4.639.300 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | SD/SMP/Sederajat (Masa kerja di atas 20 tahun) | 5.052.600 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | SMA/DI/Sederajat (Masa kerja s.d. 10 tahun) | 4.907.700 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | SMA/DI/Sederajat (Masa kerja di atas 10 tahun) | 5.347.400 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | SMA/DI/Sederajat (Masa kerja di atas 20 tahun) | 5.861.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | DII/DIII/Sederajat (Masa kerja s.d. 10 tahun) | 5.488.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | DII/DIII/Sederajat (Masa kerja di atas 10 tahun) | 5.966.100 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | DII/DIII/Sederajat (Masa kerja di atas 20 tahun) | 6.524.200 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | S1/DIV/Sederajat (Masa kerja s.d. 10 tahun) | 6.591.000 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | S1/DIV/Sederajat (Masa kerja di atas 10 tahun) | 7.160.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | S1/DIV/Sederajat (Masa kerja di atas 20 tahun) | 7.825.800 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | S2/S3/Sederajat (Masa kerja s.d. 10 tahun) | 7.764.100 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | S2/S3/Sederajat (Masa kerja di atas 10 tahun) | 8.357.500 |
| Pegawai Non-ASN Instansi/PTN | S2/S3/Sederajat (Masa kerja di atas 20 tahun) | 9.050.500 |
Proses pencairan dana bagi pegawai di tingkat daerah akan disesuaikan kembali dengan kemampuan alokasi anggaran belanja pendapatan daerah masing-masing instansi.