PN Jakarta Selatan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi Untuk Demokrasi terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Selasa (2/6/2026). Dilansir dari Detikcom, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kembali proses hukum perkara tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan sikap mereka terhadap hasil sidang praperadilan ini. Aparat berkomitmen untuk tetap mengikuti regulasi hukum yang berlaku di Indonesia dalam penanganan perkara ke depan.
"Pertama terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menambahkan bahwa langkah lanjutan akan diambil sesuai dengan prosedur. Mereka bakal membangun komunikasi dengan instansi-instansi terkait untuk menindaklanjuti putusan hakim.
"Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara, sebagai penegak hukum tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan brainstorming dimaksud," tutur Iman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai status terkini dari penanganan perkara. Menurutnya, penyidik belum mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut.
"Ada dua yang dilakukan gugatan oleh pemohon terkait tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam, dan yang kedua ada penundaan penanganan perkara. Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat sepenuhnya, seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan bahwa tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam, artinya proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan pandangan hakim mengenai durasi penyidikan yang dipersoalkan oleh pemohon. Hakim menilai tidak ada unsur kesengajaan dari polisi untuk mengulur-ulur waktu penanganan perkara.
"Yang kedua bahwa Hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan termohon melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut. Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh Hakim, tapi Hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon untuk melanjutkan penanganan perkara," pungkas Budi.
Dalam persidangan, hakim tunggal menetapkan kedudukan hukum pemohon dan memberikan perintah resmi kepada kepolisian. Perintah tersebut merujuk pada nomor laporan polisi yang terdaftar di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata hakim tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Hakim Suparna kemudian memaparkan pertimbangan hukum terkait status administrasi penyidikan kasus ini. Berdasarkan data pengadilan, belum ada dokumen resmi yang menghentikan penyidikan perkara.
"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2016/Satreskrim/RestroJakpus/PoldaMetroJaya tertanggal 13 Maret 2016 belum pernah diterbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3," kata hakim Suparna.
Pengadilan menilai kendala utama dalam kasus ini bersumber dari hambatan komunikasi di internal kepolisian. Hakim menggarisbawahi adanya informasi yang tidak selaras yang diterima oleh masyarakat luas.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon," ujar hakim.
Hakim Suparna menjelaskan bahwa miskomunikasi terjadi setelah adanya pernyataan pejabat kepolisian mengenai penyerahan berkas ke militer. Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa peran penyidik Polri telah selesai.
"Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik, hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," jelas Hakim.
Meskipun belum ada tindakan lanjutan yang signifikan, pengadilan menilai kepolisian tidak bisa dituduh sengaja menunda kasus. Polisi tercatat telah memeriksa sejumlah saksi dan memberikan laporan perkembangan kepada korban.
"Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan," kata hakim.
Dalam menyusun putusan, hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi dari organisasi masyarakat sipil yang melakukan investigasi mandiri. Saksi tersebut mengalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
"Berdasarkan 34 titik CCTV di mana terdapat setidaknya ada 16 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari empat orang," ucapnya.
Sebelumnya, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini melibatkan dua laporan terpisah di tingkat Polres dan Bareskrim Polri sebelum akhirnya disatukan di Polda Metro Jaya. Di samping proses di peradilan umum, kasus penganiayaan ini juga sedang disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta dengan menyeret empat oknum TNI sebagai terdakwa.