Nadiem Makarim Bantah Bersekongkol dalam Kasus Korupsi Chromebook
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dikutip dari Detikcom, mantan Menteri Pendidikan tersebut menyangkal seluruh tudingan mengenai konspirasi dalam proyek laptop tersebut.
"Saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lainnya untuk meloloskan spesifikasi ChromeOS. Di mana bukti persekongkolan ini?" tuturnya di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip Selasa (2/6/2026).
Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mempunyai hubungan personal dengan dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur SMP Mulyatsah dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih. Jabatan yang diemban keduanya berada dua tingkat di bawah posisi menteri saat itu.
"Saya tidak mengenal mereka. Pertama kali berbicara adalah di awal persidangan yang mulia," ungkap Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim juga menyatakan tidak menyimpan nomor kontak pribadi Mulyatsah maupun Sri Wahyuningsih. Hal ini selaras dengan keterangan kedua mantan direktur tersebut yang mengonfirmasi ketidakterlibatan sang menteri dalam komunikasi mereka.
"Mereka mengaku tidak mengenal saya, tidak pernah berkomunikasi secara langsung, dan tidak pernah diajak meeting bersama," imbuhnya.
Perkara hukum ini menyeret empat orang sebagai terdakwa, yaitu Nadiem Makarim, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief atau Ibam. Terkait hubungannya dengan Ibam, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa perkenalan mereka baru terjadi setelah dirinya resmi menjabat di kementerian.
Nadiem Makarim juga menegaskan Ibam tidak mempunyai afiliasi dengan Google maupun Goto. Menurutnya, perusahaan tempat Ibam bernaung sebelumnya merupakan kompetitor dari Goto, namun aspek tersebut dinilai telah dikesampingkan oleh pihak kejaksaan.
"Justru perusahaan Ibam sebelumnya, Bukalapak, adalah kompetitor dari Goto. Tapi, fakta ini semua diabaikan oleh kejaksaan. JPU meyakini saya bersekongkol dengan mereka tanpa bukti chat, tanpa bukti meeting, tanpa bukti apa pun," urainya.
Dalam pembelaannya, Nadiem Makarim mengungkapkan adanya dugaan tekanan terhadap Ibam selama proses penyidikan agar memberikan keterangan tidak benar terkait perintah pemilihan Chrome OS. Ibam menolak paksaan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tiga minggu kemudian.
Apresiasi disampaikan oleh Nadiem Makarim kepada Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra atas adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang menyatakan Ibam layak dibebaskan. Nadiem Makarim menilai pandangan hukum ini menjadi catatan sejarah penting dalam peradilan tindak pidana korupsi.
"Belum pernah setahu saya ada kasus besar di mana ada dua dissenting opinion yang bertolak belakang dengan vonis, dan saya berdoa bahwa dua suara tersebut menjadi pertimbangan utama bagi hakim lainnya dalam keputusan saya dan keputusan banding Ibam," harap Nadiem.
Kasus pengadaan Chromebook ini telah menghasilkan tuntutan hukum serta vonis yang bervariasi bagi para terdakwa yang terlibat di dalamnya.
Nadiem Anwar Makarim menghadapi tuntutan hukuman pidana selama 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya telah menerima vonis dari majelis hakim. Ibrahim Arief dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari. Mulyatsah menerima vonis tertinggi di antara para mantan direktur, yaitu 4 tahun 6 briun penjara beserta denda Rp 500 juta subsider 120 hari. Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari.