Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026
Proses balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli, hibah, atau pembagian warisan agar nama yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan pemilik yang sah. Melalui panduan ini, Anda akan dapat menyelesaikan seluruh tahapan administrasi balik nama mulai dari PPAT hingga BPN dengan hasil akhir kepemilikan sertifikat yang legal dan valid.
Yang Dibutuhkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan bermaterai
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Sertifikat tanah asli
- Akta Jual Beli (AJB) asli dari PPAT
- SPPT PBB tahun berjalan yang telah lunas
- Bukti pembayaran PPh yang telah lunas
- Bukti pembayaran BPHTB yang telah lunas
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan
Langkah-Langkah:
- Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Tahap awal yang dapat dilakukan adalah membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum dibuat Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini umumnya digunakan apabila terdapat kondisi tertentu yang membuat hak belum dapat dialihkan secara langsung, misalnya sertifikat masih diagunkan atau lahan masih dalam proses pemecahan.
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) wajib dibuat di hadapan PPAT dengan kehadiran minimal dua orang saksi sebagai dokumen utama dalam proses pengalihan hak atas tanah karena jual beli. Setelah ditandatangani, PPAT wajib mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari kerja.
- Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
Pihak penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final atas pengalihan hak tanah dengan tarif yang berlaku sebagai berikut:
Jenis Transaksi Tarif PPh Transaksi umum 2,5% dari nilai bruto Rumah sederhana atau rumah susun sederhana 1% dari nilai bruto Pengalihan kepada pemerintah, BUMN tertentu, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus 0% - Pembayaran BPHTB
Pihak pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum proses pendaftaran di BPN dengan besaran tarif paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai ketentuan pemerintah daerah.
- Pendaftaran Balik Nama di BPN
Setelah seluruh kewajiban pajak diselesaikan, pemohon dapat mengajukan proses balik nama ke Kantor BPN. Komponen biaya yang perlu dipersiapkan terdiri dari honorarium PPAT (maksimal 1% dari nilai transaksi sesuai PP 24/2016), PPh, BPHTB, dan administrasi BPN yang dihitung menggunakan rumus tersendiri.
Rumus biaya administrasi BPN:
(nilai tanah × luas tanah) ÷ 1.000 + biaya pendaftaranSebagai ilustrasi, apabila nilai tanah Rp1.000.000 per meter persegi dengan luas 100 meter persegi, maka estimasi biaya administrasi BPN adalah sekitar Rp150.000.