KPK Panggil Empat Saksi Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan para saksi ini dijadwalkan bertempat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil dalam rangka pengusutan lebih lanjut kasus korupsi yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Hingga saat ini, pihak lembaga antirasuah tersebut masih terus mendalami keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil. Kendati demikian, juru bicara belum membeberkan secara spesifik mengenai poin-poin yang akan digali dari keempat saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Empat saksi yang dipanggil oleh tim penyidik adalah Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan selaku PPK, Mokh Sukiman. Saksi berikutnya yakni Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah.
KPK juga memanggil mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019 sekaligus Direktur CV Absolute, Muhammad Yanuar Marzuki. Saksi terakhir adalah mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015 sampai 2019, Herman Dwi Haryanto.
Terkait nilai kerugian negara, KPK menyatakan bahwa proses penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah selesai dilakukan sejak awal tahun ini.
"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1).
Sebelum agenda pemanggilan ini dilaksanakan, penyidik KPK juga sempat melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan di Lamongan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa perkara yang diusut merupakan pembangunan fisik gedung kantor di wilayah tersebut.
KPK mengonfirmasi telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga hukum tersebut sampai saat ini belum mengumumkan identitas resmi maupun rincian peran dari keempat tersangka kepada publik.