Polda Metro Jaya Periksa Anak Ahmad Bahar Terkait Dugaan Penyekapan

Share

Penyidik Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari Ilma Sani Fitriana selaku anak penulis Ahmad Bahar mengenai laporan dugaan penyekapan oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, di Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, Ilma mendatangi Mapolda Metro Jaya dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Perguruan Tinggi (LBH AP PP) Muhammadiyah serta 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Pihak pelapor membawa sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dalam sebuah diska lepas (flashdisk) untuk diserahkan kepada penyidik unit Keamanan Negara (Kamneg) demi memperkuat laporan tersebut.

"Sesuai dengan surat undangan klarifikasi yang kami terima ya, bahwa hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Saudari Ilma Sani Fitriana selaku pelapor atau korban," ujar Gufroni, pengacara Ilma.

Gufroni menjelaskan bahwa timnya telah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat laporan sang klien di kepolisian.

"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti baik berupa video-video, foto-foto, kemudian tangkapan layar, dan juga saksi-saksi ya, untuk menguatkan laporan Saudari Ilma di unit Kamneg," lanjut Gufroni.

Melalui penyerahan bukti tersebut, tim hukum pelapor berharap proses hukum ini bisa segera ditingkatkan statusnya oleh pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan setelah ini, setelah nanti pelapor, saksi-saksi, dan terlapor diperiksa, kami berharap statusnya naik menjadi penyidikan dalam waktu dekat ini," jelas Gufroni.

Di sisi lain, ormas GRIB Jaya telah mengambil langkah hukum legal dengan melaporkan balik Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong pada Senin (25/5/2026).

Laporan balik tersebut teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA terkait Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya," kata Hika TA Putra, juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.

Hika menegaskan bahwa objek pelaporan adalah Saudari IF bersama rekan-rekannya lantaran menyebarkan informasi yang dinilai berlebihan.

"Kita laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana)," ujar Hika.

Kubu Hercules juga membawa barang bukti berupa tautan media sosial dan berencana melayangkan laporan tambahan.

"Bukti dari link media, socmed ucapan beliau sampaikan, ucapan yang bisa kita kasat mata kita peroleh dan barbuk (barang bukti) kita diterima dengan baik oleh SPKT," tutur Hika.

Langkah hukum ini ditempuh karena pihak Hercules merasa dirugikan oleh bergulirnya isu penyekapan tersebut di publik.

"Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tutur Hika.

Pihak GRIB Jaya berharap perkara ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat dalam menyikapi sebuah informasi yang belum pasti.

"Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang dapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut menyebar dan komentar Sebelum analisa duduk perkara seperti apa," imbuh Hika.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author