Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Pengadaan Impor BBM Lewat BLU
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026 untuk mengatur pengadaan impor minyak bumi, Bahan Bakar Minyak, dan Liquefied Petroleum Gas oleh Badan Layanan Umum demi menjaga ketahanan energi nasional.
Kebijakan baru ini bertujuan menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat serta industri nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa, 2 Juni 2026. Aturan tersebut memuat ruang kerja sama pengadaan impor antara pemerintah pusat maupun badan usaha dengan penyedia komoditas di luar negeri.
Pelaksanaan impor komoditas energi oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan BUMN ini didasarkan pada lima kriteria utama pada pasal 5 ayat 1, termasuk adanya gangguan geopolitik global, hambatan rantai pasok, bencana alam di negara pemasok, fluktuasi harga akibat keterbatasan suplai, hingga cadangan nasional yang berada di bawah ambang batas.
Dalam kondisi mendesak, regulasi ini memperbolehkan penyesuaian harga pembelian serta memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membekukan atau menangguhkan aktivitas ekspor produk minyak hulu domestik. Pendanaan impor untuk BLU dapat menggunakan anggaran internal lembaga atau sumber sah lain sesuai perundang-undangan.
Aturan ini sekaligus menjadi landasan hukum bagi BLU Lemigas untuk melakukan impor BBM secara mandiri, yang sebelumnya hanya dijalankan oleh PT Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pemerintah membuka peluang impor energi dari berbagai negara mitra, termasuk penjajakan yang sedang berjalan dengan pihak Rusia serta negara-negara di kawasan Afrika.
"Itu pengadaan impor, itu bisa saja ini kan pembecaraan dengan Rusia kan itu antar Presiden dan juga Pak Menteri kan sudah berjalan. Ya kemudian itu juga kita impor itu kan bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain," papar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Mei 2026.
Langkah melibatkan BLU di samping BUMN sektor energi ini sengaja diambil oleh pemerintah untuk mempercepat proses birokrasi dan eksekusi pengadaan komoditas energi di pasar internasional.
"Supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujarnya menambahkan.