Ramlan Surbakti Sebut Sistem Pemilu Indonesia Belum Adil
Sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia dinilai belum sepenuhnya adil meskipun pelaksanaannya sudah berlangsung bebas. Kritik terhadap sistem yang dianggap belum ideal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Evaluasi terhadap pelaksanaan pesta demokrasi ini diutarakan oleh Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti. Dilansir dari Detikcom, ia menyampaikan pandangannya mengenai ketidakadilan sistemik di hadapan para anggota dewan saat membahas masukan Rencana Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Jadi sudah saya evaluasi, kesimpulan saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk," kata Ramlan Surbakti.
Kondisi regulasi yang ada saat ini dianggap membuat para kader partai politik yang duduk di pemerintahan maupun parlemen lebih mementingkan peran mereka sebagai kontestan. Ramlan mencatat dampak dari penerapan aturan proporsional terbuka tersebut.
"Saya ingin melihat karena kader partai politik di DPR maupun di pemerintah lebih menempatkan dirinya sebagai pemain, maka saya punya daftar ini bahwa sistem pemilu proporsional terbuka itu menyisakan lima bentuk ketidakadilan ketidakadilan pemilu," ujar Ramlan Surbakti.
Persoalan regulasi dinilai menjadi bukti utama bahwa sistem yang berjalan belum mampu mengakomodasi hak peserta secara merata. Ia menambahkan bahwa kebebasan dalam memilih belum diikuti oleh pemenuhan prinsip keadilan.
"Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil, free but not fair, gitu ya. Nah, buktinya apa tidak fair atau tidak adil? Itu ada lima ketidakadilan," sambung Ramlan Surbakti.
Ketidakadilan pertama mencakup masalah alokasi kursi DPR per provinsi yang memicu ketimpangan representasi penduduk sejak pemilu dua dekade lalu. Ramlan mencontohkan negara Brasil yang membagi kursi parlemen secara konsisten dengan mempertimbangkan luas wilayah demi menjaga kesetaraan antardaerah.
"Ada provinsi yang over-representation, kursi paling lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya, tapi ada provinsi yang under-representation. Jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima. Ini satu yang menurut saya sejak pemilu 2004 sampai 2024 belum terselesaikan," ungkap Ramlan Surbakti.
Penerapan kebijakan alokasi kursi di Indonesia diakuinya memang tidak hanya merujuk pada populasi warga semata. Namun, ia melihat adanya ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan pemetaan kursi daerah pemilihan tersebut.
"Saya kira Indonesia dalam praktiknya pun sudah alokasi kursi ini tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk, tapi juga luas wilayah, tapi belum konsisten antara satu sama lain," kata Ramlan Surbakti.
Sorotan kedua tertuju pada regulasi dana kampanye yang dinilai menyembunyikan ketimpangan persaingan antarpeserta pemilu. Ramlan menyebutkan bahwa kekosongan pengaturan dana kampanye membuat persaingan yang tidak setara menjadi tidak terlihat di permukaan.
"Soal dana kampanye pemilu ini karena banyak yang tidak diatur, belum diatur, sehingga ketidakadilan itu tidak kelihatan. Yang kelihatan bahwa ini sudah bagus," ujar Ramlan Surbakti.
Masalah ketiga berkaitan dengan kedaulatan suara pemilih yang condong menguntungkan calon legislatif individu secara tidak proporsional. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip kesetaraan nilai suara yang diadopsi dalam demokrasi.
"Misalnya, kalau kita mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai. Padahal katanya prinsipnya one person, one vote, one value. Tapi kenyataannya undang-undang pemilu kita itu kalau mencoblos satu nama calon itu lebih berdaulat," ujar Ramlan Surbakti.
Poin keempat yang disoroti adalah hilangnya jutaan suara sah akibat pemberlakuan ambang batas parlemen. Fenomena ini berulang dalam setiap pemilu dengan jumlah suara hangus yang mencapai belasan juta pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2024.
"Suara sah tapi tidak dihitung, yaitu suara yang diperoleh oleh partai yang tidak mencapai ambang batas, dan itu jumlahnya sejak Pemilu 2009 selalu di atas 10 juta. Malah Pemilu 2009 itu ada 19,9 juta suara sah tapi tidak dihitung menjadi kursi. Paling rendah itu Pemilu 2014, nggak sampai 3 juta. Pemilu 2024 itu 17,7 juta," ujar Ramlan Surbakti.
Persoalan hilangnya hak representasi suara warga tersebut dinilai bertentangan dengan asas demokrasi internasional. Mekanisme ini dianggap membuang hak pilih masyarakat yang sudah disalurkan di tempat pemungutan suara.
"Jadi suara seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value," sambung Ramlan Surbakti.
Poin kelima mencakup penyalahgunaan wewenang oleh petahana yang memanfaatkan fasilitas negara, pegawai, hingga anggaran publik untuk kampanye electoral. Selain itu, praktik jual beli suara menjadi masalah penutup yang diharapkan dapat diperbaiki oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu.
"And yang terakhir, ketidakadilan yang kelima itu adalah jual beli suara," tutur Ramlan Surbakti.