Jaksa Menuntut Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut enam terdakwa kasus dugaan korupsi investasi startup TaniHub dengan hukuman pidana penjara, denda, hingga uang pengganti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang digelar pada Mei 2026.
Proses hukum perkara ini dilansir dari Detikcom pada Selasa (2/6/2026), bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak September 2025 sebelum akhirnya mulai diadili pada Februari 2026.
Kasus ini melibatkan dugaan pengelolaan dana investasi dari BRI Ventura Investama (BRI Ventures) dan PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) ke startup pertanian TaniHub serta afiliasinya sepanjang tahun 2019 sampai 2023.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai USD 25 juta atau setara sekitar Rp 364 miliar saat dakwaan dibacakan.
Tuntutan tertinggi ditujukan kepada mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama Donald Surjana Wihardja, VP of Investment PT Metra Digital Investama Aldi Adrian Hartanto, dan Direktur PT Tani Grup Indonesia Ivan Arie Sustiawan yang masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ivan Arie Sustiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.259.270.740 subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, sedangkan Direktur PT Tani Grup Indonesia Edison TPL Tobing dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1.059.165.552 subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa lain yakni Vice President Investment PT BRI Ventura Investama William Gozali mendapatkan tuntutan paling rendah berupa 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Perkara ini juga menyeret tiga entitas korporasi sebagai terdakwa, yaitu PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari sebagian terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.