Bareskrim Polri Periksa Tambang PT WIN di Konawe Selatan

Share

Dittipidter Bareskrim Polri melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (2/6/2026). Langkah penegak hukum ini diambil guna mengklarifikasi kabar viral mengenai dugaan praktik penambangan ilegal.

Pengecekan langsung ke area operasional dilakukan bersamaan dengan pengumpulan keterangan dari manajemen perusahaan, pemerintah kabupaten, dinas lingkungan hidup, hingga perangkat desa setempat, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi menunjukkan operasional korporasi tersebut masih berjalan di koridor hukum yang berlaku.

"Telah dilaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Brigjen Irhamni melalui keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Tim investigasi tidak menemukan adanya pelanggaran batasan wilayah operasional maupun pelanggaran regulasi produksi. Pihak kepolisian memastikan seluruh aktivitas pengerukan komoditas di area tersebut masih sesuai dengan izin yang dikantongi perusahaan.

"Dari hasil verifikasi lapangan, tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP maupun kegiatan produksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Irhamni.

Aktivitas yang sempat memicu kontroversi di media sosial dipastikan sebagai pengerjaan fasilitas akses atas permintaan warga setempat. Berdasarkan pengumpulan data di lapangan, pembukaan jalur tersebut ditujukan untuk mempermudah mobilisasi menuju pelabuhan masyarakat.

"Kegiatan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara masih berada dalam wilayah IUP yang sah, sedangkan sebagian kegiatan yang dipersoalkan merupakan bentuk bantuan perusahaan kepada masyarakat atas permintaan warga setempat," terang Irhamni.

Meski tidak ditemukan pelanggaran hukum, Bareskrim tetap memberlakukan pembatasan aktivitas di lokasi yang sempat viral tersebut sebagai langkah pencegahan konflik. Area sensitif itu kini ditempatkan dalam status quo sementara waktu.

"Apabila pihak perusahaan akan melakukan aktivitas di lokasi tersebut, harus melakukan relokasi terhadap perumahan warga yang ada di sekitar lokasi tersebut," imbuh Irhamni.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author