BRIN Salah Unggah Gambar Garuda Pancasila dan Sampaikan Permohonan Maaf
Akun X Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memicu protes warganet setelah mengunggah gambar Garuda yang dinilai keliru dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila. Kesalahan pada simbol negara tersebut langsung menjadi sorotan publik karena aturan visualnya telah ditetapkan oleh hukum.
Unggahan yang dipublikasikan pada Senin (1/6/2026) pagi itu memperlihatkan struktur jumlah bulu pada sayap dan ekor Garuda yang tidak lengkap. Publik berspekulasi bahwa kekeliruan ini terjadi karena BRIN merancang gambar tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), seperti dilansir dari Detikcom.
Ketetapan mengenai bentuk visual lambang negara sebenarnya telah diatur secara ketat melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, terdapat sejumlah komponen mutlak yang harus dipenuhi dalam penggambaran lambang negara. Pasal 46 menyebutkan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila dengan kepala menoleh lurus ke sebelah kanan.
Pada bagian leher Garuda, terdapat perisai menyerupai jantung yang digantung menggunakan rantai. Selain itu, burung Garuda tampak mencengkeram pita yang bertuliskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Aturan Jumlah Bulu Lambang Negara
Detail mengenai jumlah bulu diatur secara spesifik pada Pasal 47 untuk melambangkan waktu kemerdekaan Indonesia. Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap sayap harus memiliki 17 helai bulu yang merepresentasikan tanggal kemerdekaan.
Bagian ekor memiliki 8 helai bulu sebagai penanda bulan Agustus. Sementara itu, bagian pangkal ekor wajib berjumlah 19 helai bulu dan bagian leher berjumlah 45 helai bulu, yang jika digabungkan menunjukkan angka tahun kemerdekaan 1945.
Ketentuan Warna dan Simbol Perisai
Pasal 49 mengatur penggunaan warna pokok lambang negara. Warna merah diletakkan di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai, sedangkan warna putih berada di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai.
Burung Garuda sendiri wajib menggunakan warna kuning emas secara keseluruhan. Bagian tengah perisai yang berbentuk jantung diberi warna hitam, sementara keseluruhan gambar lambang dilengkapi dengan warna alam.
Perisai tersebut membawa lima simbol yang menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai lambang perjuangan dan perlindungan. Kelima simbol tersebut terdiri atas bintang, banteng, pohon beringin, rantai, serta padi dan kapas.
Permohonan Maaf dan Evaluasi Internal BRIN
Merespons kekeliruan yang menjadi viral tersebut, pihak BRIN langsung menarik konten tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada publik akibat kurangnya ketelitian dalam proses desain.
"BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan," tulis BRIN.
"Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang," tambahnya.
Pihak lembaga mengapresiasi koreksi serta pengawasan yang diberikan oleh masyarakat di media sosial. BRIN kemudian melakukan perbaikan visual dan mengunggah kembali gambar Garuda Pancasila yang sudah sesuai dengan kaidah hukum.
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki," imbuhnya.